THR Pensiunan 2026 Kapan Cair? Ini Info Jadwal dan Besaran Nominalnya

THR Pensiunan 2026 Kapan Cair? Ini Info Jadwal dan Besaran Nominalnya

Anindya Milagsita - detikJogja
Jumat, 27 Feb 2026 12:21 WIB
Pensiunan akan kembali menerima THR di tahun ini. Namun, tanggal berapa THR pensiunan 2026 cair?
Ilustrasi THR. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)
Jogja -

Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif, pensiunan dan penerima pensiun juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2026 ini. Lantas, tanggal berapa THR pensiunan 2026 cair, ya?

Hingga saat ini belum ada tanggal resmi yang diumumkan oleh pemerintah. Biasanya perihal THR dan gaji ketiga belas untuk ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan diatur secara resmi di dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mana setiap tahunnya akan mengalami pembaharuan.

Kendati begitu, sampai artikel ini dibuat pada Jumat (27/2/2026), pemerintah belum secara resmi merilis PP yang mengatur soal pemberian THR dan gaji ketiga belas di tahun 2026 ini. Oleh karena itu, masyarakat yang berhak menerimanya dapat memantau update melalui sejumlah platform resmi pemerintah atau merujuk pada PP yang berlaku di tahun sebelumnya agar mendapatkan gambaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin Utamanya:

  • THR pensiunan 2026 belum diumumkan resmi dan akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal pencairan menjanjikan minggu pertama Ramadhan.
  • Sesuai regulasi, THR mengirimkan paling cepat 15 hari kerja dan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. Estimasi cair berada di awal hingga pertengahan Maret 2026, menunggu kepastian 1 Syawal 1447 H ditetapkan melalui sidang isbat.
  • THR mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara, dengan nominal berbeda sesuai golongan dan masa kerja.

ADVERTISEMENT

Kapan THR Pensiunan 2026 Cair?

Mengenai penyaluran THR bagi pensiunan dan penerima pensiunan di tahun 2026 ini, mesti menunggu pengumuman yang akan disampaikan secara langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Dilansir detikFinance, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal THR akan diumumkan dalam waktu dekat.

Adapun pengumumannya akan disampaikan secara langsung oleh Prabowo Subianto. Dalam keterangannya Menkeu Purbaya menyatakan, "(THR ASN) itu sedang diproses lah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan."

Pada tahun 2026 ini pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk diberikan dalam wujud THR bagi setidaknya 10,5 juta orang penerima. Baik itu ASN, TNI, atau Polri yang masih aktif sekaligus mereka yang sudah masuk masa pensiun.

Sementara itu, untuk tanggal pastinya, Menkeu Purbaya belum memberikan detail yang jelas. Sebaliknya, ia sempat memberikan bocoran THR direncanakan bakal disalurkan pada minggu pertama bulan Ramadan.

"Minggu pertama puasa, sebentar lagi," jelas Menkeu Purbaya dalam acara Indonesia Economic Outlook yang digelar pada Jumat (13/2/2026) kemarin.

Apabila merujuk pada bocoran Menkeu RI, minggu pertama puasa berakhir pada hari ini Kamis (26/2/2026). Khususnya apabila merujuk pada penetapan awal bulan Ramadan versi pemerintah melalui sidang isbat. Dalam hasil sidang isbat, pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis (19/2/2026) kemarin.

Artinya, minggu pertama puasa yang diisyaratkan Menkeu Purbaya sebagai rencana penyaluran THR akan berakhir pada hari ini. Namun demikian, kembali lagi pada pernyataan sebelumnya yang mana nantinya THR akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, masyarakat yang termasuk dalam penerimanya bisa menantikan terlebih dahulu pernyataan resmi yang nantinya disampaikan pemerintah melalui Presiden.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut memberikan gambaran tentang penyaluran THR di tahun 2026 ini. Dilansir laman resmi DPR RI, anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menyatakan sepakat atas aturan pemberian THR paling lambat 14 hari atau 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN saja, tapi juga sektor swasta yang diharapkan turut mengikuti ketentuan yang sama. Bahkan Irma Suryani juga menegaskan, pembayaran THR paling lambat 2 minggu sebelum Lebaran juga perlu ditindak secara tegas. Kalau perlu bagi siapa saja yang melanggar, harus diberikan sanksi.

"Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga kerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenaga kerjaan," kata Irma Suryani.

Irma menilai THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Bahkan pembayaran yang dilakukan 7 hari atau 1 minggu sebelum Lebaran sebenarnya tidak diperbolehkan.

"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," lanjutnya.

Dalam lingkup pemerintah, aturan tentang THR tertuang dalam PP. Begitu juga dengan estimasi pemberian THR yang diatur dalam PP RI Nomor 11 Tahun 2025. Pada Pasal 14 ayat (1) disampaikan:

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya."

Meskipun begitu, di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 menegaskan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung. Aturan ini berlaku bagi perusahaan secara lebih umum.

Perkiraan Waktu Maksimal Pemberian THR 2026

Sebelumnya sudah disinggung adanya aturan pemberian THR 7 hari sebelum Lebaran dan terdapat juga pendapat DPR RI yang menyatakan paling lambat 2 minggu sebelumnya. Maka, mari kita uraikan satu per satu tanggal perkiraannya.

Untuk diketahui, penetapan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 1 Syawal 1447 H masih perlu menunggu hasil sidang isbat diselenggarakan. Biasanya Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H digelar pada akhir bulan Ramadan.

Namun, apabila mengacu pada kalender Hijriah 2026, ada kemungkinan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026 atau Minggu, 22 Maret 2026. Apabila merujuk dari tanggal tersebut, berarti THR mestinya sudah cair paling lambat 7 hari sebelumnya yaitu Sabtu, 13 Maret 2026 atau Minggu, 14 Maret 2026.

Begitu juga bagi instansi, kantor, atau perusahaan yang mengikuti aturan pemberian THR 2 minggu sebelum Lebaran. Mengacu pada kalender yang sama, THR mungkin saja sudah cair maksimal di hari Sabtu, 6 Maret 2026 atau Minggu, 7 Maret 2026.

Kembali lagi, tanggal-tanggal tadi masih menjadi estimasi belaka. Sebab, kepastian tanggalnya perlu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Terutama untuk sektor pemerintah, termasuk pensiunan.

Komponen THR Pensiunan 2026

Selain mendapatkan pensiun pokok, pensiunan juga bakal mendapatkan komponen lainnya saat menerima THR nantinya. Apabila merujuk pada tahun sebelumnya, diatur secara resmi melalui PP RI Nomor 11 Tahun 2025. Tepatnya di dalam Pasal 11 yang menyatakan:

"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tambahan penghasilan."

Besaran Nominal THR Pensiunan 2026

Mengingat ada begitu banyak komponen dalam pemberian THR bagi pensiun, maka nominal yang diterima nantinya bisa berbeda-beda. Terlebih lagi untuk komponen pensiun pokok didasarkan pada golongan ruang dan juga masa kerja setiap pegawai yang pernah mengabdikan dirinya.

Untuk memberikan gambaran, pada kesempatan ini bakal dilampirkan link yang berisikan besaran nominal pensiunan pokok. Hal ini dapat merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Adapun link yang bisa diakses adalah sebagai berikut yang diambil dari laman resmi BKN:

== > Cek Daftar Pensiun Pokok Pensiunan PNS < ==

Demikian tadi perkiraan THR pensiunan 2026 cair lengkap dengan komponen dan juga kisaran nominal yang akan diterima. Semoga informasi ini membantu.

FAQ

Siapa saja yang menerima THR 2026?

Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk sekitar 10,5 juta penerima, meliputi ASN aktif, TNI, Polri, serta para pensiunan dan penerima pensiun.

Kapan batas maksimal pembayaran THR sebelum Lebaran?

Untuk sektor pemerintah, aturan dalam PP menyebutkan THR menyediakan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya. Sementara untuk sektor swasta, aturan Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan THR dibayar paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Tanggal berapa estimasi pemberian THR 2026?

Jika Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh 21-22 Maret 2026, maka batas maksimal pembayaran sekitar 13-14 Maret 2026 (untuk ketentuan 7 hari sebelum Lebaran). Namun, apabila mengacu pada aturan 14 hari sebelum Lebaran, kira-kira pada tanggal 6-7 Maret 2026. Tanggal ini masih estimasi dan perlu menunggu pengumuman resmi.




(sto/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads