Cara Menghitung THR Prorata Karyawan dengan Masa Kerja Belum 1 Tahun

Cara Menghitung THR Prorata Karyawan dengan Masa Kerja Belum 1 Tahun

Angely Rahma - detikJogja
Selasa, 03 Mar 2026 16:15 WIB
Karyawan dengan masa kerja belum sampai satu tahun tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), tepatnya THR Prorata.
Ilustrasi THR Prorata. (Foto: Getty Images/Fendi Riandika)
Jogja -

Menjelang Lebaran, pembahasan soal Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi topik yang paling ditunggu karyawan. Namun, bagaimana dengan pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun? Apakah tetap dapat THR, dan bagaimana cara menghitungnya?

Sesuai aturan yang berlaku, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR. Hanya saja, nominalnya tidak penuh satu bulan gaji, melainkan dihitung secara prorata atau proporsional sesuai lama bekerja. Artinya, besaran THR akan disesuaikan dengan jumlah bulan masa kerja di perusahaan tersebut.

Lalu, bagaimana cara menghitung THR prorata, bagaimana potongan pajaknya, dan kapan batas waktu pembayarannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu THR Prorata Karyawan?

Sebelum membahas cara menghitungnya, detikers perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan istilah prorata.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada Pasal 1 Ayat (1) dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, prorata berarti pembagian secara proporsional atau seimbang sesuai jangka waktu atau porsi tertentu dari satu periode penuh. Dalam konteks ketenagakerjaan, THR prorata adalah THR yang diberikan kepada karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Artinya, besaran THR yang diterima akan disesuaikan dengan lamanya masa kerja di perusahaan. Jadi, meskipun baru bekerja beberapa bulan, karyawan tetap berhak mendapatkan THR. Hanya saja, jumlahnya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Ketentuan mengenai THR bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan juga diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) peraturan yang sama. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak atas THR, dengan perhitungan berdasarkan lamanya bekerja.

Dengan adanya dasar hukum ini, hak pekerja untuk menerima THR tetap terlindungi, baik bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun maupun yang masa kerjanya belum genap 12 bulan.

Syarat dan Ketentuan Mendapatkan THR Prorata

Ketentuan mengenai THR prorata masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Supaya lebih mudah dipahami, berikut penjelasannya secara urut.

1. Masa Kerja Minimal

Syarat utama untuk mendapatkan THR adalah sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus di perusahaan.

THR prorata berlaku bagi karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau lebih, tetapi belum mencapai 12 bulan. Semakin lama masa kerja, semakin besar pula nominal yang didapat.

2. Dasar Perhitungan Upah

Besaran THR prorata dihitung dari upah bulanan. Dasar yang digunakan bisa berbeda, tergantung gaji karyawan tersebut.

Jika karyawan menerima gaji tanpa tunjangan, maka yang dipakai adalah upah bersih. Jika gaji terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka keduanya dijumlahkan sebagai dasar perhitungan.

Sementara itu, tunjangan tidak tetap, seperti uang makan atau transport yang dibayarkan berdasarkan kehadiran, umumnya tidak dimasukkan dalam perhitungan THR.

3. Status Pekerjaan

Status hubungan kerja juga mempengaruhi cara menghitung dasar upah sebelum dilakukan prorata. Bagi karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT), perhitungan didasarkan pada gaji bulanan terakhir yang diterima, termasuk tunjangan tetap.

Sementara itu, untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung dari rata-rata penghasilan yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

4. Aturan Internal Perusahaan

Jika perusahaan memiliki Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menetapkan besaran THR lebih tinggi dari aturan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja tersebut. Artinya, jika di aturan internal nominalnya lebih besar, maka itulah yang harus dibayarkan.

5. Karyawan yang Berhenti Sebelum Hari Raya

Aturan ini membedakan antara karyawan tetap dan kontrak. Untuk karyawan tetap (PKWTT), apabila hubungan kerja berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka yang bersangkutan tetap berhak menerima THR.

Namun, bagi karyawan kontrak (PKWT), jika masa kontraknya berakhir sebelum hari raya, perusahaan tidak wajib membayarkan THR.

6. Karyawan yang Mengalami Mutasi

Jika karyawan dipindahkan ke perusahaan lain dalam satu grup dan masa kerjanya berlanjut, maka ia tetap berhak atas THR di perusahaan yang baru, selama belum menerima THR dari perusahaan sebelumnya.

Dalam kondisi ini, masa kerja di perusahaan lama biasanya tetap dihitung sebagai akumulasi untuk menentukan besaran THR karena statusnya dianggap tidak terputus.

Cara Menghitung THR Prorata dan Contohnya

Perhitungan THR prorata mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional sesuai lama bekerja.

Rumus Perhitungan THR Prorata

Berikut rumus yang digunakan: (Masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah

Yang dimaksud 1 bulan upah adalah gaji bulanan yang menjadi dasar perhitungan, yaitu upah pokok atau upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Contoh Perhitungan

Misalnya, seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji bulanan sebesar Rp5.000.000. Perhitungannya adalah:

(6/12) x Rp5.000.000 = 0,5 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Dengan demikian, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.500.000.

Cara Hitung THR Bersih Setelah Pajak (Jika THR Prorata)

Mengacu penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, THR termasuk objek PPh Pasal 21 dan dihitung menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Karena menggunakan sistem TER, pajak dihitung dari total penghasilan pada bulan saat THR dibayarkan, yaitu gaji ditambah THR.

Contoh Perhitungan (THR Prorata)

Misalnya:

  • Gaji bulanan: Rp5.000.000
  • THR prorata (masa kerja 6 bulan): Rp2.500.000
  • Total penghasilan bulan tersebut: Rp7.500.000

Jika karyawan berstatus TK/0 dengan tarif TER 2 persen, maka perhitungan pajaknya:

Rp7.500.000 x 2% = Rp150.000

Jadi, PPh 21 yang dipotong sebesar Rp150.000.

Untuk mengetahui THR bersih yang diterima:

Rp2.500.000 - Rp150.000 = Rp2.350.000

Dengan demikian, karyawan tersebut menerima THR bersih sebesar Rp2.350.000 setelah dipotong pajak.

Kapan Pembayaran THR Prorata 2026?

Pembayaran THR Prorata untuk karyawan swasta di tahun 2026 diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Artinya, untuk Idul Fitri 1447 H yang diperkirakan jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026, perusahaan wajib mencairkan pembayaran THR paling lambat sekitar 11-13 Maret 2026.

Meski begitu, dalam praktiknya banyak perusahaan yang mulai menyalurkan THR lebih awal, yakni sekitar dua minggu sebelum lebaran (H-14). Berdasarkan perhitungan kalender, pencairan awal THR bisa dimulai sekitar 7 Maret 2026.

Dengan jadwal ini, pemberi kerja memastikan hak karyawan terpenuhi sebelum perayaan Idul Fitri, memberi waktu bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar THR?

Kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam Pasal 10 ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenai sejumlah sanksi, baik administratif maupun hukum. Berikut rinciannya.

1. Sanksi Administratif

Perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap. Bentuknya antara lain teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan izin usaha.

Sanksi ini diberikan agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya kepada pekerja.

2. Denda

Selain sanksi administratif, perusahaan juga dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Perlu dicatat, pengenaan denda ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh kepada karyawan.

3. Gugatan Perdata

Karyawan yang tidak menerima THR berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jika gugatan dikabulkan, maka perusahaan tetap wajib melunasi pembayaran THR sesuai putusan pengadilan.

4. Sanksi Pidana

Dalam kondisi tertentu, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran upah dan THR dapat dijerat dengan Pasal 185 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara dan/atau denda bagi pihak yang dengan sengaja tidak membayarkan hak pekerja.

5. Langkah yang Bisa Ditempuh Karyawan

Jika perusahaan tidak membayar THR, karyawan dapat menempuh beberapa langkah berikut:

  • Melaporkan ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan yang biasanya dibuka menjelang Lebaran, baik secara daring maupun langsung.
  • Mengupayakan penyelesaian secara bipartit atau musyawarah dengan pihak perusahaan.
  • Mengajukan mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat jika perundingan internal tidak mencapai kesepakatan.
  • Mengajukan gugatan ke PHI sebagai langkah hukum terakhir apabila seluruh upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil.
  • Dengan adanya mekanisme ini, hak pekerja atas THR tetap memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Demikian penjelasan cara menghitung THR prorata karyawan dengan masa kerja belum satu tahun lengkap dengan syarat dan contohnya. Sudah paham kan, detikers? Semoga penjelasan di atas bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Angely Rahma, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(ams/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads