Diskotek-Pub di Sleman Cuma Boleh Buka 3 Jam Saat Ramadan, Jika Bandel Ditutup

Diskotek-Pub di Sleman Cuma Boleh Buka 3 Jam Saat Ramadan, Jika Bandel Ditutup

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 12 Feb 2026 18:56 WIB
Tempat hiburan malam di Sleman dibatasi hanya boleh beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Ilustrasi diskotek. Foto: (Jhillphotography/Getty Images)
Sleman -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman memperketat pengawasan terhadap tempat usaha hiburan malam menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 H. Sanksi tegas diberikan berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang nekat melanggar jam operasional.

Kepala Satpol PP Sleman, Indra Darmawan, menegaskan bahwa aturan operasional usaha selama Ramadan telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 12 Tahun 2023 yang telah disempurnakan dengan Perbup Sleman Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur penyelenggaraan usaha hiburan, spa, game net, hingga restoran agar tetap menghormati kekhusyukan ibadah puasa.

"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha, khususnya hiburan malam, pada Rabu (11/2) kemarin. Tujuannya agar mereka paham dan bisa menyesuaikan kegiatan usahanya. Jangan sampai ada alasan tidak tahu aturan saat kami tindak nanti," ujar Indra Darmawan kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan regulasi tersebut, Indra menjelaskan bahwa jam operasional tempat hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, bar, dan pub dibatasi secara ketat. Yakni hanya boleh beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sementara untuk usaha karaoke dan game net, diizinkan buka pada siang hari pukul 09.00-17.00 WIB dan malam hari pukul 21.00-24.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Terkait sanksi, mengacu pada ketentuan yang berlaku, pelanggaran pertama akan dikenakan sanksi penutupan usaha sementara selama 7 hari. Jika masih membandel dan melakukan pelanggaran kedua, sanksi ditingkatkan menjadi penutupan selama 14 hari, hingga ancaman penutupan permanen jika pelanggaran terus berlanjut.

"Nanti akan ada patroli gabungan pada awal Ramadan, tepatnya Jumat malam (20/2). Kami turun bersama TNI, Polri, Dinas Pariwisata, Kominfo, dan Kesbangpol. Sifatnya pembinaan, tapi jika ditemukan pelanggaran tertangkap tangan, tentu sanksi sesuai Perbup akan kami tegakkan," tegasnya.

Patroli gabungan ini difokuskan untuk memantau tingkat kepatuhan pelaku usaha di lapangan. Selain penegakan aturan, kehadiran tim gabungan juga bertujuan menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan tertib bagi masyarakat Sleman dalam menjalankan ibadah puasa dan menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Indra berharap para pelaku usaha dapat kooperatif dengan mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan. Menurutnya, kepatuhan ini merupakan bentuk toleransi dan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dengan penghormatan terhadap nilai-nilai religius di masyarakat.

"Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, namun ketegasan tetap nomor satu demi ketertiban umum. Harapan kami, Ramadan tahun ini di Sleman bisa berjalan sejuk, khusyuk, dan tidak ada gesekan akibat aktivitas hiburan yang berlebihan," pungkasnya.




(afn/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads