Pemerintah Kota Jogja mengeluarkan edaran tentang aturan jam buka beberapa lini usaha hingga jam layanan masyarakat pada bulan Ramadan. Beberapa yang diatur antara lain tempat hiburan malam, spa, hingga karaoke. Berikut rincianya.
Wakil Wali Kota Jogja Wawan Harmawan menjelaskan surat edaran Peraturan Wali Kota Jogja nomor 3 tahun 2026 mengenai jam operasional saat Ramadan ini hanya tinggal menunggu teken dari Wali Kota Jogja.
"SK masih di meja Pak Wali, namun untuk ketentuan kurang lebih sama seperti tahun lalu," papar Wawan dalam jumpa pers di Balai Kota Jogja, Kamis (12/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaturan jam operasional usaha ini mengatur penyelenggaraan kegiatan antara lain usaha jasa makanan dan minuman hingga usaha SPA (Sante Par Aqua).
Kemudian jasa usaha hiburan dan rekreasi yang mencangkup usaha hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam, karaoke, rumah pijat, arena permainan, dan imepresariat/promotor/event organizer.
"Kegiatan usaha hiburan dan rekreasi, usaha SPA dan usaha lain yang sejenis, tutup pada saat hari pertama sampai dengan hari ketiga bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Wawan.
Untuk usaha makanan dan minuman tetap bisa membuka usahanya pada siang hari selama bulan Ramadan dengan ketentuan tidak mengganggu kekhusyukan bagi yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kemudian untuk usaha hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam dan usaha lain yang sejenis mulai beroperasi pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB.
"Usaha karaoke bisa buka siang hari mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dan malam hari mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB," urai Wawan.
Selanjutnya, untuk usaha rumah pijat bisa buka siang hari mulai beroperasi pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sedangkan malam hari mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB.
Lini usaha arena permainan jenis ketangkasan dan game net yang berada di dalam pusat perbelanjaan dapat beroperasi sesuai dengan jam operasional pusat perbelanjaan.
"Sedangkan arena permainan yang berada di luar pusat perbelanjaan, siang hari mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dan malam hari mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB," jelas Wawan.
Wawan melanjutkan, untuk usaha penyelenggara pertunjukan event oleh pengusaha/impresariat/promotor/event organizer bernuansa religius dan dilaksanakan pada malam hari setelah pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB.
"Untuk usaha SPA yang berada di dalam hotel bintang sesuai dengan jam operasional usaha. Dan usaha SPA yang berada di luar hotel bintang, untuk siang hari dimulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB," terangnya.
Sementara untuk urusan penegakan, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan pihaknya bersama Dinas Pariwisata akan langsung menyosialisasikan peraturan ini setelah diteken Wali Kota Jogja.
"Kemudian yang kedua juga akan mengawal kepatuhan pelaksanaan SE tersebut bersama nanti dengan rekan-rekan dari Dinas Pariwisata," pungkasnya.
(afn/afn)












































Komentar Terbanyak
Fakta-fakta Anggota Joxzin Dibunuh Saat Tidur Bersama Anak-Istri di Bantul
Perjalanan Eks Kapolresta Sleman Didemosi Buntut Gaduh Kasus Hogi Minaya
Ali Khamenei Tewas dalam Serangan AS-Israel di Iran, Ini Sosoknya