Bea Balik Nama Kendaraan Bekas 2026 di DIY Rp 0, Ini Rincian yang Perlu Dibayar

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas 2026 di DIY Rp 0, Ini Rincian yang Perlu Dibayar

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Kamis, 08 Jan 2026 18:21 WIB
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas 2026 di DIY Rp 0, Ini Rincian yang Perlu Dibayar
Ilustrasi STNK. Foto: Dok. detikcom
Jogja -

Kini masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibebaskan bea balik nama untuk melakukan balik nama kendaraan bekas. Meski begitu, warga DIY perlu membayar sejumlah komponen.

Dilansir akun Instagram resmi @humasjogja pada Kamis (8/1/2025), masyarakat DIY kini terbebas dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan begitu, warga DIY hanya butuh untuk membayar sejumlah komponen.

"Balik nama kendaraan bekas kini bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, Sedulur tidak dikenai biaya balik nama, hanya membayar komponen wajib sesuai ketentuan," tulis akun tersebut seperti dilihat detikJogja, sore ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun sejumlah komponen yang perlu dibayar untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai ketentuan, SWDKLLJ asli, STNK asli, TNKB atau pelat nomor asli, BPKB asli, dan bukti penyerahan kendaraan seperti kuitansi pembelian bermaterai.

ADVERTISEMENT

Tak hanya terbebas BBNKB, jika warga DIY punya motor atau mobil bekas juga tak perlu lagi menggunakan KTP pemilik kendaraan sebelumnya untuk melakukan balik nama, hanya membutuhkan dokumen kendaraan dan identitas pemilik baru.

"Melalui balik nama dan penggantian pelat luar daerah menjadi pelat DIY ini, Sedulur turut berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang nantinya akan dikembalikan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta," imbuh akun tersebut.

Sementara itu, dilansir detikOto, sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama kendaraan bermotor adalah E-KTP pemilik baru; STNK asli dan fotokopi; SKKP (notis pajak kendaraan); BPKB asli dan fotokopi; serta bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

Adapun syarat yang dikenakan biaya saat balik nama kendaraan di antaranya adalah PKB, SWDKLLJ, administrasi STNK, dan administrasi pelat nomor.

Berikut biaya yang perlu dibayarkan saat balik nama kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri.

  • Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.
  • Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: biaya tersebut tergantung kendaraan. Besaran PKB dapat dilihat di lembar STNK. Denda PKB bakal berlaku jika pajak sebelumnya telat dibayar.
  • SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip. Jika pajak sebelumnya telat dibayar, maka akan dikenakan denda SWDKLLJ.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil, Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Jika kendaraan bekas terdaftar di wilayah berbeda, maka perlu adanya mutasi. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, butuh biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.



(afn/afn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads