Kabar soal bantuan untuk korban bencana Sumatera dari luar Indonesia dikenakan pajak jadi ramai di media sosial. Kabar itu awalnya dibagikan seorang diaspora Indonesia yang menetap di Singapura. Begini respons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal itu.
"Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam nggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Nggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025), dilansir detikFinance.
Purbaya mengatakan fasilitas pembebasan bea masuk diberikan dalam rangka bencana, dengan syarat mengajukan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung lepas, gitu kira-kira. Nanti kalau enggak (ada surat rekomendasi), ada yang nyelonong juga tuh mereka masuk," ujar dia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menambahkan barang-barang untuk penanggulangan bencana dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan.
"Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69, PMK 04 2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana," kata Djaka.
"Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi," sambung dia.
(dil/apl)












































Komentar Terbanyak
Bocoran dari Basuki soal Rencana Gibran Berkantor di IKN Tahun Depan
Basuki Hadimuljono Ungkap Gibran Ingin Berkantor di IKN 2026
Jawab Sindiran Luhut, UGM Pamerkan Penelitian Bawang Putih