Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan kerangka regulasi untuk menyederhanakan mata uang rupiah melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi. targetnya yaitu sampai 2027.
Dikutip dari detikFinance, rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. PMK 70/2025 ditetapkan 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Pihaknya menargetkan RUU Redenominasi.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tulis aturan tersebut, dikutip detikFinance, Jumat (7/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Urgensi pembentukan RUU ini didasarkan pada kebutuhan efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional, stabilitas nilai rupiah sebagai penopang daya beli masyarakat, serta peningkatan kredibilitas mata uang nasional.
Penanggung jawab penyusunan RUU Redenominasi adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga mengusulkan tiga RUU lainnya dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025-2029, yaitu:
- RUU tentang Perlelangan (target selesai 2026)
- RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (target selesai 2026)
- RUU tentang Penilai (target selesai 2025)
"Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029," tulis aturan tersebut.
(aap/apu)












































Komentar Terbanyak
Apa Bedanya Hamengku Buwono, Paku Alam, Paku Buwono, dan Mangkunegara?
Pandji Pragiwaksono Dituntut 50 Kerbau gegara Candaan Adat Pemakaman Toraja
Ignasius Jonan Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam dengan Prabowo