Purbaya Mau Sikat Mafia Impor Baju Bekas, Ini Kata Menperin

Purbaya Mau Sikat Mafia Impor Baju Bekas, Ini Kata Menperin

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 24 Okt 2025 16:44 WIB
Menperin Agus Gumiwang ditemui usai membuka acara ITMF Annual Conference & IAF World Fashion Convention 2025, di Yogyakarta Marriott Hotel, Jumat (24/10/2025).
Menperin Agus Gumiwang ditemui usai membuka acara ITMF Annual Conference & IAF World Fashion Convention 2025, di Yogyakarta Marriott Hotel, Jumat (24/10/2025). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal menyikat mafia impor pakaian bekas. Terkait hal itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku telah lama mengendus adanya mafia impor baju bekas.

"Kami sudah tahu sudah lama, kan kami sudah sampaikan sejak dulu," kata Agus Gumiwang ditemui wartawan usai membuka acara ITMF (International Textile Manufacturers Federation) Annual Conference & IAF (International Apparel Federation) World Fashion Convention 2025, di Yogyakarta Marriott Hotel, Jumat (24/10/2025).

Dia mendukung penuh langkah dari Purbaya yang bakal menggalakkan lagi aturan pelarangan impor bal pakaian bekas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya komitmen dari Menkeu untuk membersihkan praktik-praktik ekonomi yang banyak mempersulit industri itu pasti kami dukung," ujarnya.

"Jadi apa yang dilakukan Pak Menkeu dalam rangka memberantas mafia-mafia baik itu baja tau tekstil tentu kami sambut dengan baik, bukannya sambut dengan baik tapi kami juga apresiasi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, sudah sejak lama dirinya mengatakan bahwa masalah besar yang dihadapi oleh industri manufaktur adalah impor. Baik itu impor yang ilegal maupun yang legal.

"Impor ada dua kalau kita bisa lihat. Impor yang ilegal ini problem besar, impor yang legal pun itu bisa menjadi problem besar karena masalah pricing," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan pemerintah akan menggalakkan lagi pelarangan impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres. Tak hanya dipidana, pelaku impor akan mendapat hukuman tambahan berupa denda.

Purbaya menilai negara rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal. Pasalnya, negara harus menggelontorkan uang untuk menjalankan itu. Purbaya menyebut pelaku impor pakaian bekas akan di-blacklist pemerintah sehingga tak bisa melakukan usaha impor.

"Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10).




(aku/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads