BPJS Kesehatan Menunggak Bisa Digunakan atau Tidak? Simak Aturannya

BPJS Kesehatan Menunggak Bisa Digunakan atau Tidak? Simak Aturannya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Jumat, 17 Okt 2025 13:29 WIB
Ilustrasi program BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok. BPJS Kesehatan
Jogja -

Setiap bulan, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran wajib. Namun, karena satu dan lain hal, pembayaran iuran tersebut terlewat sampai bulan berikutnya tiba. Lantas, apakah BPJS Kesehatan yang menunggak bisa dimanfaatkan?

Saat ini, besaran tarif iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasar kelasnya. Rincian biaya itu termaktub dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam perpres yang diteken pada 2020 lalu tersebut, peserta BPJS Kesehatan kelas 1 membayar biaya iuran sebesar Rp 150.000 per bulan. Adapun kelas 2 dan 3 secara berurutan menyetorkan Rp 100.000 dan Rp 35.000 setiap bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, apabila iuran BPJS Kesehatan sampai menunggak, apakah peserta berhak mendapatkan fasilitas-fasilitas pelayanan seperti biasa? Simak penjelasannya berdasar aturan yang berlaku via uraian berikut!

Poin Utamanya:

ADVERTISEMENT
  • Peserta bisa kembali menggunakan BPJS Kesehatan setelah tunggakannya dilunasi.
  • Bila ingin menyicil tunggakan, peserta dapat mendaftar program REHAB.
  • Setelah status BPJS Kesehatan aktif kembali, ada denda yang mesti dibayar peserta jika menjalani prosedur rawat inap lanjutan dalam kurun 45 hari setelah pembayaran tunggakan.

Iuran Nunggak, BPJS Kesehatan Dapat Digunakan?

Masih berdasar Perpres Nomor 64 Tahun 2020, bila peserta menunggak, status kepesertaan akan dinonaktifkan. Pengaktifannya baru dapat dilakukan apabila peserta telah membayar tunggakan iuran paling banyak selama 24 bulan dan bulan berjalan.

"Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta: a. telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan; dan b. membayar iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan," bunyi pasal 42 ayat (3) Perpres 64 Tahun 2020.

Dengan demikian, fasilitas BPJS Kesehatan tidak bisa didapat jika ada iuran yang nunggak. Baru setelah peserta melunasi, BPJS Kesehatan dapat digunakan sedia kala untuk berobat rawat jalan.

Contohnya, detikers peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dan menunggak selama 2 bulan. Artinya, saat melunasi tunggakan, jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp 70.000. Hal yang sama juga berlaku untuk kelas 1 dan 2.

Khusus rawat inap, terdapat ketentuan lain. Meski sudah melunasi tunggakan, selama 45 hari selanjutnya, detikers akan dikenai denda apabila menjalani prosedur rawat inap tingkat lanjut. Besaran dendanya adalah 5 persen sebagaimana bunyi ayat pasal 42 ayat (6):

"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak...".

Besaran dendanya sendiri paling banyak adalah 30 juta Rupiah. Perlu dicatat, pembayaran iuran dan denda ini dikecualikan untuk peserta BPJS Kesehatan golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta PBPU/BP yang iurannya dibayar pemerintah daerah.

Program REHAB BPJS Kesehatan

Menurut informasi dari akun Facebook resminya, BPJS Kesehatan sudah beberapa waktu ini menjalankan program New Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0. Program ini ditujukan untuk peserta mandiri yang punya tunggakan lebih dari 3 bulan.

Dengan mengikuti program REHAB, peserta dapat mencicil tunggakannya maksimal hingga 12 bulan. Adapun peserta mandiri yang beralih segmen ke PPU, PBI, dan PBPU Pemda dengan tunggakan lebih dari 2 bulan, dapat mencicil sampai 36 bulan.

Begini tata cara daftar program REHAB BPJS Kesehatan:

  • Buka aplikasi Mobile JKN.
  • Tekan menu New REHAB (cicilan).
  • Akan ditampilkan jumlah tunggakan peserta.
  • Ceklis formulir persetujuan, lalu pilih jangka waktu cicilan.
  • Akan ditampilkan simulasi cicilan perbulan.
  • Lakukan konfirmasi persetujuan, lalu masukkan pin Mobile JKN.
  • Selesai!

Berdasar penjelasan dari laman Pemerintah Kabupaten Bekasi, pendaftaran program REHAB dibuka sampai tanggal 28 bulan berjalan. Namun, khusus Februari, pendaftaran hanya buka hingga tanggal 27 saja.

Demikian informasi ringkas mengenai bisa tidaknya BPJS Kesehatan yang iurannya nunggak digunakan berobat. Semoga bermanfaat!




(par/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads