Heboh Mahasiswa Nyamar Jadi Cewek Nyelinap di Kos Putri gegara Urusan Asmara

Regional

Heboh Mahasiswa Nyamar Jadi Cewek Nyelinap di Kos Putri gegara Urusan Asmara

Amir Baihaqi - detikJogja
Senin, 27 Okt 2025 12:02 WIB
Mahasiswa UTM Bangkalan membawa surat pernyataan tak mengulangi perbuatannya masuk ke kos putri lagi
Mahasiswa di Bangkalan masuk kos putri (Foto: Dok. Istimewa)
Jogja -

Seorang mahasiswa di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, bikin geger karena kepergok menyelinap ke kos putri dengan menyamar sebagai perempuan. Aksi nekat itu dilakukan mahasiswa berinisial MAF (21) itu untuk menemui mantan pacarnya IG (21).

Dilansir detikJatim, Senin (27/10/2025), mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu nekat mengenakan jilbab untuk menyelinap di kos putri. Dalam video yang tersebar di media sosial, tampak pelaku diamankan warga dan polisi dari kos perempuan.

Disebutkan saat masuk ke kos perempuan itu, pelaku membawa minuman keras dan senjata tajam. Namun, hal ini dibantah polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/10) malam. Polisi pun langsung mendatangi lokasi usai mendapat laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kebetulan anggota Samapta Polres Bangkalan tengah patroli dan mendapati kerumunan ada kerumunan. Usai mengetahui dari warga ada kejadian itu dari warga, anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan mahasiswa tersebut bersama salah satu penghuni kos untuk dimintai keterangan," ujar Agung, Jumat (24/10).

Agung menyebut mahasiswa berinisial MAF itu hendak menemui mantan pacarnya IF. Motifnya ternyata untuk meminta maaf.

"Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan sajam maupun minuman beralkohol sebagaimana beredar di media sosial, MFA diketahui hanya membawa makanan ringan berupa sempol yang hendak diberikan kepada mantan pacarnya," tegas Agung.

"Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan masih menjalin komunikasi dengan mantan pacarnya meskipun sudah berpisah," kata Agung, Sabtu (25/10).

Saat ini kasus tersebut telah rampung dan tak diproses hukum. Meski begitu, pelaku diminta membuat surat pernyataan bermeterai tak akan mengulangi perbuatannya.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads