26 Pegawai Pajak Dipecat gegara Isu Integritas, 13 Segera Nyusul

Nasional

26 Pegawai Pajak Dipecat gegara Isu Integritas, 13 Segera Nyusul

Anisa Indraini - detikJogja
Selasa, 07 Okt 2025 15:18 WIB
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto (Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom)
Jogja -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memecat 26 pegawai sejak Mei 2025 lalu. Pemecatan ini terkait isu integritas pegawai.

Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wiyanto menambahkan ke-13 pegawai lainnya juga dalam proses pemberhentian.

"Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13," ujar Bimo dikutip detikFinance dari Antara, Selasa (7/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bimo menyebut langkah bersih-bersih ini menjadi upaya menjaga kepercayaan wajib pajak. Pihaknya berharap bisa menjadikan DJP sebagai institusi yang lebih profesional dan humanis.

"Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. 'Handphone' saya terbuka untuk 'whistle blower' dari Bapak, Ibu dan saya jamin keamanannya," ucap Bimo.

ADVERTISEMENT

"Saya sebagai pimpinan yang menginjak bulan keempat di Direktorat Jenderal Pajak ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, terus membenahi diri, terus membersihkan institusi kami," sambungnya.

Bimo mengatakan kepercayaan merupakan modal sosial yang berharga dalam sistem perpajakan modern. Hal tersebut diyakini bisa mendukung peningkatan kepatuhan membayar pajak.

"Tanpa kepatuhan sukarela, negara akan mengalami penurunan efektivitas di dalam pengumpulan penerimaan negara. Oleh karena itu, bagaimana upaya kami membangun dan terus menjaga kepercayaan wajib pajak, merupakan prioritas utama yang harus kita sama-sama upayakan," ujar dia.

DJP berharap para wajib pajak yakin jika hak dan kewajiban mereka benar-benar dijamin sebagaimana Taxpayer's Charter atau Piagam Wajib Pajak.

Bimo mengatakan Piagam Wajib Pajak merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang disarikan dari sepuluh undang-undang terkait pemungutan pajak serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23A.

"Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas," pungkas dia.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads