Sertifikasi pendidik untuk dosen atau dikenal sebagai Serdos adalah sebuah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. Pada bulan September 2025 ini terdapat Serdos Gelombang 2 yang bisa diikuti oleh dosen, sehingga calon Serdos perlu memahami syarat dan alur lengkapnya.
Diketahui Serdos Tahun 2025 telah dibuka sejak bulan Juni 2025 lalu. Ada total tiga gelombang yang dibuka untuk memberikan kesempatan bagi para dosen agar bisa menjadi peserta Serdos di tahun ini. Mengutip dari laman resmi LLDIKTI 4, ketentuan mengenai Serdos 2025 telah diatur di dalam Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 53/B/KPT/2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.
Di dalam petunjuk tersebut tertuang berbagai informasi mengenai Serdos 2025, termasuk pembukaan di setiap gelombangnya. Sebagai informasi, Serdos Gelombang 0 diperuntukkan hanya untuk 495 orang Dosen peserta Serdos 2024 yang telah lolos Nilai Persepsi, tapi tidak masuk kuota di tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Serdos Gelombang 1 dan 2 dibuka untuk pelaksanaan serdos reguler di tahun 2025. Nah, buat kamu yang penasaran ingin mengikuti proses sertifikasi ini terdapat informasi penting yang mesti dipahami sejak awal. Termasuk syarat-syarat dan juga alur untuk serdos ini. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman informasinya.
Poin Utamanya:
- Serdos 2025 dibuka dalam tiga gelombang berbeda.
- Pada bulan September 2025, Serdos 2025 sudah masuk dalam gelombang ke-2.
- Ada salah satu syarat Serdos 2025 terbaru, yaitu melakukan klaim karya ilmiah.
Apa Syarat Serdos 2025?
Persyaratan Serdos 2025 telah diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 53/B/KPT/2025. Di dalam Mekanisme Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos), ada setidaknya 6 syarat utama Serdos yang penting untuk diperhatikan. Di antaranya mencakup:
- Dosen peserta serdos harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai dosen.
- Dosen peserta serdos memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli.
- Dosen peserta serdos memiliki masa kerja sebagai dosen paling rendah 2 tahun secara berturut-turut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen paling rendah Asisten Ahli.
- Dosen peserta serdos memenuhi Laporan Kinerja Dosen (LKD) atas Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut.
- Dosen peserta serdos memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang telah diakui oleh Kemdiktisaintek.
- Dosen peserta serdos memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama atau anggota maupun sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.
Syarat Baru Serdos 2025
Pada pelaksanaan Serdos 2025 ini ternyata ada persyaratan baru yang berlaku. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada satu karya ilmiah Jurnal Internasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks yang telah dimiliki oleh dosen peserta serdos. Hal ini masih didasarkan pada Kepdirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025.
Lebih lanjut, dijelaskan dalam laman LLDIKTI 4, satu karya ilmiah milik dosen peserta serdos ini nantinya akan diunggah sebagai salah satu pemenuhan persyaratan. Ini membuat satu karya ilmiah tersebut perlu disiapkan oleh dosen peserta serdos agar dapat memenuhi syarat untuk bisa menjadi peserta eligible.
Jadwal Serdos 2025
Salah satu informasi penting yang patut diperhatikan oleh setiap peserta Serdos 2025 gelombang 2 adalah tanggal penting pelaksanaannya. Ini mengingat setiap gelombang punya jadwal masing-masing yang mencakup kegiatan dan juga batas akhirnya.
Termasuk pada pelaksanaan Serdos 2025 gelombang 2 yang dibuka sejak bulan September 2025 ini. Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 1613/B4/DT/04/01/2025 tentang Informasi Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2025, kegiatan Serdos 2025 Gelombang 2 dibuka dengan persiapan pemenuhan persyaratan serdos itu sendiri.
Kegiatan tersebut berlangsung sampai tanggal 12 September 2025. Kemudian Serdos 2025 Gelombang 2 akan ditutup dengan kegiatan yudisium nasional pada 28 November 2025 mendatang. Tahap kegiatan Serdos 2025 Gelombang 2 juga terbagi menjadi tiga bagian berbeda. Sebagai panduan, berikut rinciannya:
Kegiatan Serdos 2025 Gelombang 2 Tahap 1
- Persiapan pemenuhan persyaratan serdos: sampai dengan 12 September 2025
- Penarikan data calon peserta serdos yang telah memenuhi persyaratan: 15 September 2025
Kegiatan Serdos 2025 Gelombang 2 Tahap 2
- Penyusunan pernyataan diri dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD0UKTPT) dan penilian persepsional: 15 September sampai 3 Oktober 2025
- Perhitungan nilai persepsi dan pengajuan peserta serdos oleh panitia serdos perguruan tinggi pengusul: 6-8 Oktober 2025
Kegiatan Serdos 2025 Gelombang 2 Tahap 3
- Penilaian portofolio peserta serdos oleh asessor perguruan tinggi penyelenggara serdos: 22 Oktober sampai 11 November 2025
- Yudisium internal perguruan tinggi penyelenggara serdos: 11-13 November 2025
- Yudisium nasional: 28 November 2025
Apa Arti Status Eligibilitas Serdos 2025?
Apa itu dosen eligible? Secara umum, dosen eligible kaitannya dengan Serdos 2025 dapat diartikan sebagai dosen yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan Serdos 2025. Di dalam laman resmi SISTER Kemdikbud, pada saat penarikan data dosen yang eligible.
Penarikan dosen eligible dilakukan oleh Kemendikbudristek dengan mempertimbangkan dosen peserta serdos yang telah memenuhi syarat Serdos secara umum dan juga ketentuan khusus. Syarat umum sudah diuraikan sebelumnya, sedangkan ketentuan khususnya ada dua yaitu:
- Dosen peserta serdos tidak dalam masa penalti.
- Eligible sebelum cut off yang ditentukan.
Demikian tadi rangkuman mengenai syarat Serdos 2025 lengkap dengan jadwal dan cara cek status eligibilitas peserta sebagai panduan. Semoga membantu.
(par/afn)
Komentar Terbanyak
Pakar UII Tak Percaya Ada Beking di Kasus Ijazah Jokowi: Ini Perkara Sepele
Mencicip Kue Kontol Kejepit di Keramaian Pasar Kangen Jogja
Siapa Beking Isu Ijazah yang Dicurigai Jokowi?