Respons Menaker soal Demo Buruh Tuntut Upah Naik 10,5%

Nasional

Respons Menaker soal Demo Buruh Tuntut Upah Naik 10,5%

Ilyas Fadilah - detikJogja
Kamis, 28 Agu 2025 15:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di The Tribatha Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (Foto: Ilyas Fadilah/detikcom)
Jogja -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons aksi massa buruh yang berunjuk rasa di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, hari ini. Massa buruh menuntut kenaikan upah 10,5% di tahun 2026.

Yassierli mengatakan penetapan upah minimum ditetapkan lewat mekanisme yang ada. Hal itu dimulai melalui kajian yang melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

"Kalau upah minimum kan sudah ada mekanismenya, jadi artinya mekanismenya dimulai dari ada kajian-kajian yang dilakukan, kemudian kajian itu harus meaningful participation, kita akan bawa ke LKS Tripnas," ujarnya saat ditemui di The Tribatha Dharmawangsa, Jakarta Selatan, dikutip dari detikFinance, Kamis (28/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LKS Tripnas terdiri dari perwakilan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh. Setiap masukan akan menjadi pertimbangan sebelum ada keputusan.

ADVERTISEMENT

"Tentu juga kita harus koordinasi pemerintah, kemudian di LKS Tripnas itu kita dengar masukkan dari unsur buruh, unsur pengusaha, baru kemudian nanti berlanjut prosesnya. Jadi, itu prosesnya masih panjang," sebutnya.

Upah Minimum Masih Dikaji

Sementara itu, saat ditanya soal formula penetapan upah minimum 2026 apakah sama dengan 2025, Yassierli tak memerincinya. Sebagai informasi, tahun lalu pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum di semua provinsi sebesar 6,5%.

"Masih kita kaji (formulanya), kita juga minta dari akademisi mengkajinya, jadi harus ada kajian-kajian yang secara akademis, kemudian dari situ baru kita tinjau. Saya belum bicara detail karena masih panjang prosesnya," sebutnya.

Yassierli mengungkap sudah ada masukan dari pemerintah, pengusaha, hingga buruh soal kenaikan upah minimum. Pembicaraan telah dilakukan sejak beberapa bulan ke belakang.

"Sudah, sebenarnya sudah berjalan sekian bulan, masih ada waktu," imbuhnya.

Sebagai informasi, ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan depan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, menuntut kenaikan upah tinggi tahun depan dan penghapusan pajak tunjangan hari raya (THR).

6 Tuntutan Buruh

1. Hapus outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Naikkan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%.
2. Setop PHK: Bentuk Satgas PHK.
3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads