Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan deposit (depo) atau setoran awal judi online (judol) melalui dompet digital (e-wallet). Nilainya mencapai Rp 1,6 triliun hingga semester-I 2025.
Dikutip dari detikFinance, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut sudah banyak pelaporan yang diterima oleh PPATK terkait transaksi judi online melalui e-wallet.
"Sudah banyak pelaporan ke PPATK. Berdasarkan data semester I tahun 2025, diketahui bahwa deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun dengan transaksi mencapai 12,6 juta kali transaksi," kata Ivan kepada detikcom, Minggu (10/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini disampaikannya di tengah kabar rencana pemblokiran e-wallet. Ivan memastikan pihaknya terus mengawasi aliran dana tindak pencucian uang, termasuk judol melalui e-wallet. Hal ini dilakukan untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan.
"Sesuai dengan tugas dan fungsi PPATK, pengawasan terhadap kepatuhan dan penerapan ketentuan Anti Pencucian Uang oleh Penyedia Jasa Keuangan termasuk e wallet terus dilakukan secara berkelanjutan," jelasnya.
Ivan menegaskan e-wallet yang diblokir merupakan yang terindikasi tindak pidana, termasuk judi online. Namun, pemblokirannya akan dilakukan yang berkaitan dengan kasus.
"Tidak ada pemblokiran e-wallet (secara massal), kecuali berdasarkan kasus-kasus yang terjadi," imbuhnya.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana