Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati menuai penolakan dari warga. Wamenkeu Anggito Abimanyu mengakui dirinya belum mengetahui betul soal polemik itu, namun ia mengingatkan bahwa evaluasi Perda kabupaten/kota merupakan kewenangan provinsi.
Anggito bilang, kenaikan PBB 250% merupakan kewenangan daerah. Oleh karena itu, ketika ada penolakan atau polemik, daerah yang harus menyelesaikan.
"Itu kan kewenangan daerah, jadi harusnya ya diselesaikan di level daerah masing-masing," kata Anggito ditemui wartawan di UGM, Bulaksumur, Sleman, Kamis (7/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggito tidak mengetahui secara persis persoalan yang terjadi di Pati. Namun, ketika ada permasalahan di tingkat kabupaten yang bisa melakukan evaluasi merupakan pemerintah provinsi.
"Ya, harusnya di provinsi, kalau itu adalah perda level tingkat kabupaten, itu kan dievaluasi level provinsi," jelas dia.
Meski demikian, proses evaluasi akan dilakukan secara berjenjang. Kemenkeu, lanjut Anggito, merupakan bagian dari proses evaluasi yang dilakukan bersama dengan Kemendagri.
"Kalau ada evaluasi, dilakukan provinsi. Provinsinya (dievaluasi) dilakukan oleh Kemendagri. Nah kita merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama kemendagri," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan pihaknya akan meneliti dasar yang digunakan oleh Pemkab Pati untuk menaikkan pajak tersebut.
"Oh, itu lagi kita cek. Saya sudah perintahkan Itjen untuk mengecek, itu saja dasarnya apa," kata Tito dikutip dari detikNews, Kamis (7/8/2025).
Tito mengaku belum mendapatkan laporan resmi soal polemik kenaikan PBB 250% di Kabupaten Pati itu.
"Saya akan cek. Saya tahu dari media makanya akan kita cek," kata dia.
Diketahui, kenaikan PBB Pati sebesar 250% itu menuai protes warga. Bahkan warga menyiapkan aksi demo pada 13 Agustus mendatang.
Sekelompok massa melakukan penggalangan donasi untuk aksi demo itu. Penggalangan donasi itu sempat ricuh karena dibubarkan oleh Satpol PP Kabupaten Pati.
Adapun Bupati Pati Sadewo mengungkapkan PBB di daerahnya tidak pernah naik selama 14 tahun terakhir. Hal itu mendasarinya untuk mulai menaikkan PBB tahun ini.
(afn/apl)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja