120 Juta Rekening Nganggur Diblokir, 30 Juta Sudah Dibuka Lagi

Nasional

120 Juta Rekening Nganggur Diblokir, 30 Juta Sudah Dibuka Lagi

Anisa Indraini - detikJogja
Minggu, 03 Agu 2025 17:27 WIB
Ilustrasi transaksi di ATM
Ilustrasi transaksi di ATM. Foto: Shutterstock
Jogja -

Dari total 120 juta rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih yang diblokir, 30 juta di antaranya sudah dibuka lagi oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Dilansir detikFinance, pembukaan rekening dormant yang diblokir itu terus dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025.

"Data terakhir sudah 30 juta rekening yang dibuka blokir," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah kepada detikcom, Minggu (3/8/2025), dikutip dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Natsir mengatakan, permintaan pembukaan rekening nganggur yang diblokir terus dilakukan. Adapun pembukaan rekening dilakukan secara bertahap setelah melalui proses verifikasi, dari total 120 juta rekening yang diblokir.

"Setiap hari memang terus dibuka, setelah verifikasi dilakukan dan bank melakukan kewajibannya menerapkan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa," terangnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan detikFinance, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. Upaya ini dinyatakan untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.

Sebab, dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, marak penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Dana pada rekening dormant itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah).

Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant yang dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.

Maka itu PPATK meminta perbankan segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.

Pemutakhiran data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi, serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," tegasnya.

Dijelaskaan pula bahwa uang nasabah yang terkena blokir dipastikan tetap aman dan 100% utuh. Bagi yang ingin menyampaikan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant, dapat menyampaikannya melalui tautan https://bit.ly/FormHensem.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads