- Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU 2025 Rp 600 Ribu atau Tidak?
- Syarat Penerima BSU 2025
- Cara Cek Data Penerima BSU 2025 1. Via Link https://bsu.kemnaker.go.id/ 2. Via Link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Jadwal Pencairan BSU 2025
- Kenapa BSU 2025 Belum Cair? 1. Masih dalam Proses Pemadanan Data 2. Menunggu Verifikasi dari Pihak Penyalur 3. Belum Masuk Daftar Batch Penerima 4. Dana Dicairkan Secara Bertahap
Ketika program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali digulirkan pemerintah untuk mendukung pekerja berpenghasilan rendah, muncul perhatian baru soal status penerima. Salah satu yang cukup sering menjadi sorotan adalah apakah pekerja kena PHK bisa dapat BSU 2025 atau tidak?
Bantuan ini ditujukan bagi pekerja berpenghasilan rendah, termasuk di dalamnya guru honorer. Dengan adanya BSU 2025, pemerintah berharap kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi selama dua bulan ke depan.
Lantas, bagaimana dengan pekerja yang kena PHK, apakah tetap bisa dapat BSU 2025? Yuk, simak informasi lebih lengkapnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU 2025 Rp 600 Ribu atau Tidak?
Kabar baik bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2025 disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui media sosialnya, salah satunya di akun X (sebelumnya Twitter), @KemnakerRI. Jika kamu termasuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025, dan baru terkena PHK setelah bulan tersebut, kamu masih memiliki peluang untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp 600 ribu. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
BSU 2025 merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban pekerja, terutama yang terdampak secara ekonomi akibat kondisi tertentu, termasuk PHK. Asalkan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif hingga April 2025 dan sesuai dengan syarat yang ditentukan pemerintah, kamu tidak perlu khawatir. Kamu tetap bisa menjadi penerima manfaat program ini.
Untuk memastikan status penerimaan BSU 2025, kamu bisa langsung mengeceknya secara online melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Jadi, meskipun kamu baru saja terkena PHK, tidak perlu panik. Tetap cek data dan pastikan semua persyaratanmu sesuai.
Syarat Penerima BSU 2025
Seperti yang tertera di dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pekerja yang berhak menerima BSU 2025 wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara Cek Data Penerima BSU 2025
Jika detikers merupakan pekerja yang mengalami PHK, pastikan untuk mengecek status penerimaan BSU 2025 melalui laman resmi. Ada dua laman yang bisa kita pakai untuk mengecek BSU 2025, yaitu laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, pahami caranya!
1. Via Link https://bsu.kemnaker.go.id/
- Langkah pertama, buka laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id/ melalui browser perangkatmu.
- Setelah halaman terbuka, gulir ke bawah dan temukan menu 'Cek NIK'.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan benar.
- Kemudian, ketikkan kode keamanan atau captcha yang muncul di layar.
- Jika sudah, klik tombol 'Cek Status'.
- Hasil status penerimaan BSU akan langsung muncul di bagian bawah halaman.
2. Via Link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Langkah berikutnya, kamu juga bisa mengecek melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Setelah masuk ke halaman utama, gulir ke bagian bawah hingga menemukan kolom bertuliskan 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.
- Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar, meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
- Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan status kepesertaanmu masih aktif.
- Jika semuanya sudah benar, klik tombol 'Lanjutkan'.
- Sistem akan memproses data dan menampilkan status kamu sebagai penerima BSU, termasuk apakah dana sudah cair atau masih dalam tahap verifikasi.
Jadwal Pencairan BSU 2025
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk periode Juni dan Juli 2025. Mengacu pada informasi dari Portal Informasi Indonesia, pencairan dana bantuan ini akan dilakukan secara sekaligus, sehingga pekerja akan menerima Rp 600.000 dalam satu kali penyaluran.
Adapun jadwal peluncuran BSU 2025 ditetapkan mulai tanggal 5 Juni 2025, dengan penyaluran dilakukan melalui bank-bank anggota Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Selain itu, bagi penerima tertentu, pencairan juga bisa dilakukan langsung melalui Kantor Pos.
Kenapa BSU 2025 Belum Cair?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp 600.000 telah mulai disalurkan kepada jutaan pekerja. Namun, tidak sedikit yang masih menanti dana tersebut masuk ke rekening. Padahal, menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga saat ini BSU sudah diterima oleh lebih dari 2,4 juta rekening penerima. Lalu, apa penyebab sebagian pekerja belum menerima bantuannya?
1. Masih dalam Proses Pemadanan Data
Sebelum penyaluran dilakukan, data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan harus terlebih dulu divalidasi, kemudian dipadankan ulang oleh Kemnaker. Jika kamu belum menerima BSU, bisa jadi data masih dalam proses ini dan belum dinyatakan sesuai kriteria Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
2. Menunggu Verifikasi dari Pihak Penyalur
Setelah lolos dari Kemnaker, data dikirim ke bank penyalur atau PT Pos Indonesia. Proses pencairan bisa tertunda apabila verifikasi di pihak penyalur belum tuntas, terutama terkait kelengkapan data dan kesiapan teknis lainnya.
3. Belum Masuk Daftar Batch Penerima
BSU disalurkan secara bertahap. Walaupun data sudah dinyatakan valid, bisa saja kamu belum masuk dalam batch penetapan penerima saat ini. Artinya, kamu mungkin akan masuk ke batch pencairan berikutnya.
4. Dana Dicairkan Secara Bertahap
Perlu diketahui juga bahwa pencairan dana tidak dilakukan secara serentak. Penyaluran dilakukan secara bergelombang, menyesuaikan dengan kesiapan data dan sistem bank penyalur.
Melalui akun resminya di media sosial, Kemnaker menyampaikan bahwa penyaluran masih terus berjalan. "Bagi yang belum masuk, mohon bersabar ya, penyaluran dilakukan secara bertahap," tulis akun @KemnakerRI.
Jadi, pekerja yang sudah terkena PHK tetap bisa mendapatkan BSU 2025 sebesar Rp 600 ribu jika memenuhi syarat. Semoga penjelasan di atas bermanfaat!
(par/par)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan