Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menghapus ketentuan batas usia di lowongan kerja. Penghapusan ketentuan batas umur dituangkan lewat surat edaran menteri.
Yassierli menyebut praktik rekrutmen saat ini menunjukkan praktik diskriminasi. Praktik diskriminasi itu mulai dari pembatasan usia, berpenampilan menarik, status pernikahan, dan lainnya.
"SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil," kata Yassierli di kantornya, Jakarta, dikutip dari detikFinance, Rabu (28/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli menyebut poin utama surat edaran ini adalah larangan diskriminasi terhadap proses rekrutmen. Dia menyebut pembatasan usia hanya bisa dibenarkan dalam beberapa ketentuan.
Dia lalu memerinci pengecualian terkait pembatasan umur salah satunya terkait karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata terkait dengan usia. "Tidak menyebabkan hilangnya memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," katanya.
Kemudian ketentuan itu juga berlaku untuk disabilitas. Menaker mewanti-wanti proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi.
"Para pemberi kerja dalam memberikan lowongan dilakukan secara benar, jujur dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari penipuan pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja," katanya.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang