THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Begini Hitungannya

Nasional

THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Begini Hitungannya

Anisa Indraini - detikJogja
Rabu, 19 Mar 2025 20:54 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. Foto: Getty Images/Saskia Utami
Jogja -

Tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta dikenakan pajak penghasilan (PPh). Begini cara hitungnya.

Dilansir detikFinance, DJP menyampaikan bahwa THR dikenakan PPh karena THR merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan.

"Kenapa THR dikenakan pajak? THR merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, Rabu (19/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perhitungan pajak atas THR dilakukan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) lalu dikalikan dengan penghasilan bruto.

Sebagai contoh, Tuan Rana sebagai karyawan tetap bekerja setahun penuh selama 2025 dengan penghasilan sebulan Rp 10 juta tanpa penghasilan sampingan dan menikah tanpa tanggungan.

ADVERTISEMENT

Jika Tuan Rana menerima THR 1x gaji pada Maret 2025, uang lembur pada Februari, Mei, November, dan bonus 1x gaji pada Desember, berikut perhitungannya:

- Penghasilan bruto setahun: Rp 145.960.000
- Biaya jabatan setahun (5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp 6.000.000): Rp 6.000.000
- Iuran pensiun Rp 200 ribu/bulan: Rp 2.400.000
- Penghasilan neto setahun: Rp 137.560.000
- PTKP K/0: Rp 58.500.000
- Penghasilan kena pajak: Rp 79.060.000

PPh Pasal 21 terutang setahun
Lapisan I 5% s.d Rp 60 juta: Rp 3.000.000
Lapisan II 15% s.d Rp 250 juta: Rp 2.859.000
Lapisan III 25% s.d Rp 500 juta: Rp 0
Lapisan IV 30% s.d Rp 5 miliar: Rp 0
Lapisan V 35% di atas Rp 5 miliar: Rp 0

Total PPh Pasal 21 terutang setahun: Rp 5.859.000.
PPh Pasal 21 terutang Januari-November Rp 4.688.600
PPh Pasal 21 terutang Desember Rp 1.170.400




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads