Moratorium Dicabut, Pekerja Migran RI Bisa ke Arab Saudi Lagi Mulai Juni

Nasional

Moratorium Dicabut, Pekerja Migran RI Bisa ke Arab Saudi Lagi Mulai Juni

Herdi Alif Al Hikam - detikJogja
Jumat, 14 Mar 2025 19:27 WIB
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) berada di kapal saat dideportasi di Pelabutan Stulang Laut Malaysia, Johor Bahru, Kamis (14/11/2024). Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 105 WNI yang dideportasi dari Malaysia lewat jalur laut ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/YU
Ilustrasi pekerja migran. (Foto: ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini)
Jogja -

Moratorium penempatan pekerja migran ke Arab Saudi yang diberlakukan sejak 2015 bakal dicabut. Pekerja migran Indonesia bakal bisa ke Arab Saudi pada Juni 2025.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdu Kadir Karding tengah berdiskusi intensif dengan otoritas Arab Saudi terkait penerimaan kembali tenaga kerja Indonesia. Rencananya pada Maret ini sudah ada nota kesepahaman kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

"Jadi kalau seandainya nanti Maret ini ada penandatangan MOU rencana kami berdua sepakat paling lambat Juni kita sudah mulai mengirim pemberangkatan pertama," beber Karding di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dilansir detikFinance, Jumat (14/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab Saudi menawarkan 600 ribu lapangan kerja yang disediakan untuk pekerja asal Indonesia. Kemudian 400 ribu lapangan kerja di antaranya bergerak pada pekerjaan rumah tangga dan sisanya di pekerjaan formal di berbagai bidang.

Nantinya penyaluran pekerja migran Indonesia ini bakal dilakukan terpusat lewat platform Musaned. Perusahaan penempatan pekerja migran itu bakal menggandeng Musaned, lalu platform itu akan menyalurkan pekerja ke pihak yang membutuhkan di Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

"Jadi perusahaan penempatan P3MI bekerja sama dengan agensi nah di sini agensinya dikontrol oleh BUMN tenaga kerjaan namanya Musaned dikontrol dalam banyak hal jadi orang majikan, majikan itu kalau mau ngambil pekerja dia harus daftar dulu ke Musaned sini, dan harus punya deposit untuk gaji," beber Karding.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads