Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 13 Mar 2026 03:16 WIB
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo terdakwa kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman 2020 akan menjalani sidang pembacaan tuntutan, hari ini.
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo meninggalkan ruang sidang, Kamis (18/12). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja.
Jogja -

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan, hari ini.

Agenda sidang ini juga sudah terregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Di situ disebut sidang dengan agenda pembacaan tuntutan penuntut umum dijadwalkan pukul 9.00 WIB di ruang Garuda PN Jogja.

"Benar, sesuai jadwal sidang pada SIPP," terang Hakim juru bicara (humas) PN Jogja, Muhammad Ismail Hamid saat dihubungi detikJogja, Kamis (12/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Purnomo sendiri sudah menjalani serangkaian sidang sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum pada 18 Desember 2025 lalu.

Mantan Bupati Sleman dua periode itu pun sempat mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut, namun eksepsi ditolak Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dalam sidang dengan agenda putusan sela Jumat (9/1).

ADVERTISEMENT

Adapun dalam surat dakwaannya, JPU menilai Sri Purnomo menyelewengkan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 untuk dana kampanye pemenangan pasangan calon bupati Sleman kala itu, Kustini dan Danang Maharsa.

JPU menerangkan, untuk menanggulangi dampak Pandemi COVID-19, pemerintah pada tahun 2020 memberikan hibah ke Pemda yang terdampak pada sektor pariwisata sebesar Rp 68.518.100.000. Seluruh ketentuan penyaluran juga sudah diatur dalam peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

"Pada huruf G angka 1 poin c menyebutkan 'Dana Hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70% dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran dan 30% untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari Pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata'," bunyi surat dakwaan JPU, Kamis (18/12/2025).

Sri Purnomo selaku Bupati Sleman periode 2016-2021 dan penerima hibah pariwisata tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Sleman, untuk merealisasikan dana hibah itu menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020.

Perbup Sleman itu mengatur alokasi hibah 70% untuk pelaku usaha hotel dan restoran dan 30% untuk kelompok Masyarakat di sektor pariwisata. Namun sebelum Perbup itu terbit, atau sekitar bulan Agustus-September 2020, Sri Purnomo menyampaikan pesan kepada saksi Kuswanto selaku Ketua DPC PDIP Sleman tahun 2020.

"(Kuswanto) merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian 'ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," ujar JPU.

Sepekan usai mendapat pesan itu, saksi Kuswanto mengumpulkan seluruh pengurus DPC PDIP Sleman. Kuswanto pun menyampaikan pesan dari Sri Purnomo itu kepada pengurus DPC yang hadir.

"Tentang penggunaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 untuk pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Nomor Urut 3 Dra Hj Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa, SE," papar JPU.

Selain ke Kuswanto, Sri Purnomo juga memerintahkan ke saksi Arif Kurniawan selaku Sekretaris dan saksi Dodik Ariyanto selaku Wakil Ketua DPD PAN Sleman, untuk menggunakan program hibah pariwisata Sleman tahun 2020 dalam penjaringan suara untuk pemenangan paslon Kustini-Danang.

Sri Purnomo kemudian menunjuk lima Desa Wisata di Minggir, Moyudan, dan Seyegan Sleman, sebagai penerima program dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.

"Dan menyampaikan permintaan kepada masyarakat agar memberikan timbal balik dengan membantu mensukseskan dan memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman Nomor Urut 3 (Kustini-Danang) pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020," ungkap JPU.

Atas perintah Sri Purnomo pula Saksi Dodik melakukan sosialisasi Hibah Pariwisata Sleman tahun 2020 ke wilayah Gamping, Mlati, Godean, Seyegan, Moyudan dan Minggir, yang merupakan wilayah dari daerah pemilihan (Dapil) V.

"Dengan menyampaikan: akan ada bantuan hibah pariwisata dari pusat untuk masyarakat yang akan mengajukan agar menyusun proposal, selanjutnya proposal akan dikumpulkan dan meminta agar dibantu mensukseskan Paslon Nomor Urut 3 pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman tahun 2020," urai JPU.

Akibat perbuatan Sri Purnomo itu, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 10.952.457.030, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor : PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 Tanggal 12 Juli 2024.

Perbuatan Sri Purnomo itu dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah eksepsi Sri Purnomo ditolak, sidang kasus ini terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Banyak saksi telah didatangkan dalam sidang secara bergantian. Mulai dari kedinasan yang terlibat, putra Sri Purnomo Raudi Akmal, hingga Bupati Sleman saat ini Harda Kiswaya.




(apl/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads