Belakangan ini istilah redenominasi menjadi topik yang diperbincangkan dengan begitu hangatnya oleh sebagian kalangan masyarakat, termasuk redenominasi rupiah. Namun, mungkin tidak sedikit orang yang justru bertanya-tanya tentang apa itu redenominasi rupiah?
KBBI mendefinisikan redenominasi sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Kemudian di dalam buku 'Brilliant Marketing' oleh Joko Salim, SKom, SE, bahwa redenominasi adalah pemotongan nominal mata uang tetapi nilainya tetap.
Merujuk dari pengertian redenominasi secara umum tersebut dapat dipahami bahwa istilah tersebut berkaitan dengan perubahan yang cukup besar. Ini dikarenakan adanya penyederhanaan nilai dari mata uang yang telah berlaku di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana gambaran mengenai redenominasi ini apabila benar-benar diterapkan bagi mata uang rupiah di Indonesia? Berikut rangkuman informasinya.
Pengertian Redenominasi Rupiah
Menurut buku 'Manajemen Keuangan Internasional, Ed 2' oleh Dr. Darmawan, MAB, bahwa redenominasi adalah menyederhanakan pecahan mata uang dengan mengurangi digit nol tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Misalnya saja nilai Rp 100.000 yang mengalami redenominasi, maka akan disederhanakan menjadi Rp 100 saja.
Contoh penerapan redenominasi rupiah juga turut diterangkan dalam buku yang sama, yaitu misalnya saja seseorang memiliki uang Rp 10.000 dan berniat membelanjakannya untuk membeli sebuah buku. Saat terjadinya redenominasi, maka uang Rp 10.000 tadi akan mengalami penyederhanaan menjadi Rp 10. Meskipun begitu, satu buku yang awalnya seharga Rp 10.000 tetap akan bernilai Rp 10 meski telah mengalami redenominasi.
Sebaliknya, pecahan uang yang dikeluarkan akan berbeda. Sebelumnya, orang tersebut harus mengeluarkan pecahan uang Rp 10.000 untuk mendapatkan sebuah buku. Akan tetapi, setelah redenominasi, maka uang yang dikeluarkan saat membeli buku tersebut hanyalah Rp 10 saja.
Lebih lanjut dijelaskan dalam laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, bahwa rencana redenominasi rupiah telah dilakukan oleh pemerintah melalui Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) sejak beberapa tahun silam. Salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Melalui peraturan tersebut tertuang rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang redenominasi rupiah. Penyederhanaan rupiah melalui redenominasi dilakukan dengan menghilangkan tiga angka nol di belakangnya. Misalnya saja pecahan Rp 1.000, setelah redenominasi akan menjadi Rp 1.
Tujuan Redenominasi Rupiah
Lantas, apa tujuan dilakukannya redenominasi rupiah? Masih mengacu dari laman resmi Kemenkeu RI, dijelaskan bahwa redenominasi tidak mengurangi nilai mata uang, tetapi hanya menyederhanakan pecahannya saja. Hal ini bertujuan agar transaksi keuangan lebih efisien.
Tidak hanya itu saja, dikatakan bahwa dengan adanya redenominasi, maka dapat memungkinkan masyarakat merasa nyaman dalam pencatatan pembukuan keuangan. Bahkan kebijakan ini dilakukan agar perekonomian Indonesia bisa setara dengan negara-negara lain. Terutama kaitannya dengan nilai mata uang rupiah di mata internasional yang akan lebih ringkas dan mudah dipahami.
Tujuan redenominasi juga disebutkan dalam buku yang sama yaitu 'Manajemen Keuangan Internasional, Ed 2' bahwa kebijakan tersebut dilakukan saat kondisi ekonomi stabil dan cenderung ke arah yang lebih sehat. Redenominasi rupiah dilakukan agar memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan.
Lebih lanjut dijelaskan dalam jurnal 'Kajian Tentang Rencana Redenominasi Rupiah dalam Sistem Keuangan Jangka Panjang di Indonesia', bahwa tujuan dilakukannya redenominasi adalah untuk menyederhanakan pembayaran dan efisiensi perhitungannya. Hal ini memungkinkan masyarakat mendapatkan kemudahan dalam sistem pembayaran.
Dampak Redenominasi Rupiah
Terdapat dampak positif dan negatif yang menyertai kebijakan redenominasi rupiah. Seperti diungkap dalam buku 'Bonus Demografi sebagai Peluang Indonesia dalam Percepatan Pembangunan Ekonomi' karya Agus Yulistiyono, dkk., bahwa dampak positif redenominasi rupiah yaitu adanya efisiensi dalam perekonomian dan kaitannya dengan kegiatan usaha.
Kemudian dampak redenominasi rupiah lainnya juga dapat mengatasi kendala teknis dalam operasional bisnis. Bahkan kebijakan ini juga dapat memberikan dampak terkait meningkatkan derajat rupiah dan juga Indonesia di mata internasional, terutama berkaitan dengan kerja sama ekonomi internasional.
Namun, di sisi lain terdapat dampak negatif redenominasi rupiah yang bisa terjadi. Misalnya saja terjadinya kepanikan di kalangan masyarakat kecil. Terlebih lagi saat mereka belum memahami terkait redenominasi apabila benar-benar diterapkan oleh BI.
Dampak negatif redenominasi rupiah lainnya yang bisa muncul adalah peluang kenaikan harga yang berasal dari pembulatan nilai suatu barang. Misalnya saja sebuah barang seharga Rp 5.800 setelah mengalami redenominasi, maka akan menjadi Rp 5,8. Dikhawatirkan dengan adanya redenominasi, harga barang tersebut justru dibulatkan menjadi Rp 6 agar lebih mudah.
Biaya penerapan kebijakan redenominasi yang tidak sedikit juga termasuk dalam dampak negatif. Hal ini berkaitan dengan biaya sosialisasi kebijakan, biaya pencetakan uang baru, hingga biaya-biaya lainnya yang kemungkinan tidak sedikit.
Manfaat Redenominasi Rupiah
Manfaat redenominasi rupiah sebenarnya serupa dengan dampak positif yang dihasilkan apabila kebijakan ini benar-benar diterapkan. Seperti diungkap dalam publikasi 'Rencana Redenominasi Rupiah' oleh Achmad Sani Alhusain, bahwa salah satu manfaat terbesar redenominasi rupiah adalah sebagai upaya untuk memperkuat kurs rupiah terhadap mata uang asing.
Tidak hanya itu saja, redenominasi juga diperlukan oleh negara yang berada dalam proses menuju level negara maju. Terlebih lagi apabila kebijakan tersebut dilakukan saat kondisi makro ekonomi cenderung stabil, tumbuh, dan inflasi dapat dikendalikan dengan baik.
Manfaat redenominasi juga akan terasa pada perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dikatakan bahwa dengan adanya redenominasi, proses settlement perdagangan saham di BEI akan berlangsung lebih cepat. Ini dikarenakan kebijakan tersebut memperkecil angka dari setiap transaksi yang telah dilakukan oleh para investor. Tidak hanya investor domestik saja, tetapi juga asing.
Nah, itulah tadi penjelasan mengenai redenominasi rupiah, mulai dari pengertian, tujuan, dampak, hingga manfaatnya. Semoga dapat menambah wawasan baru bagi detikers, ya.
(sto/apl)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM