Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terbaru terkait standar barang dan kebutuhan barang milik negara. Hal ini termasuk tentang spesifikasi mobil dinas para pejabat negara.
Dilansir detikOto, Rabu (8/1/2025), aturan itu tertuang dalam PMK 138 tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Dalam aturan itu disebutkan menteri bakal mendapat jatah maksimal dua unit mobil dinas, sedangkan wakil menteri mendapat satu unit.
Diketahui kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran terdiri dari 48 menteri dan 56 wakil menteri. Berdasarkan aturan itu sudah ditentukan standar barang sesuai dengan jabatannya, misalnya mobil bensin hingga electric vehicle (EV).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama untuk menteri, mobil dinasnya bisa berupa mobil listrik atau internal combustion engine (ICE). Kemudian untuk modelnya bisa berupa SUV, sedan, dan MPV.
PMK itu juga mengatur syarat pengadaan mobil dinas pejabat selevel menteri termasuk kualifikasi A, yakni diatur spesifikasi mesinnya. Mobil dinas konvensional untuk menteri antara lain mesin 3.500 cc 6 silinder, dan jika mobil listrik harus punya spesifikasi 250 kW.
Terkait syarat itu, contoh mobil SUV menteri yang termasuk kualifikasi A di antaranya Lexus RX, Land Cruiser 300, Maung. Dengan spesifikasi itu harga mobil bisa tembus di atas Rp 1 miliar, sedangkan terkait mobil Maung yang dipakai Presiden Prabowo harganya belum dirilis.
Model lain berupa sedan. Para menteri saat ini sudah mendapat jatah unit mobil dinas Toyota Crown. Sedangkan untuk mobil listrik yang paling mendekati spesifikasi tenaga 250 kW yakni Ioniq 6. Mobil ini punya tenaga 239 kW (326 PS) dengan baterai 77,4 kWh. Harganya pun berkisar Rp 1,22 miliar.
Mobil Dinas Wakil Menteri
Kemudian khusus untuk wakil menteri mendapat jatah satu unit mobil dinas dengan spesifikasi ICE dan EV juga. Namun, bedanya mobil wakil menteri kualifikasi B, yakni mesin 2.500 cc 4 silinder dan mobil listrik jenis sedan 215 kW dan SUV 200 kW.
Kemudian pejabat eselon 1A dan setingkat mendpaat spesifikasi mobil yang sama dengan wakil menteri. Spesifikasi pengadaannya sama-sama kualifikasi B.
Lalu pejabat eselon 1B dan setingkatnya termasuk dalam kualifikasi C. Mereka bisa menggunakan sedan listrik 135 kW dan SUV listrik 160 kW. Sedangkan untuk pilihan mobil ICE antara lain sedan 2.000 cc 4 silinder, dan SUV 2.500 4 silinder.
Setelahnya pejabat eselon II A atau setara mendapat kualifikasi D. Pejabat setingat ini bisa memilih SUV 2.500 cc 4 silinder atau SUV listrik 150 kW.
Lalu pejabat eselon IIB atau setingkat terdaftar dalam kualifikasi E. Opsinya hanya bisa memilih mobil jenis SUV listrik dengan kemampuan 125 kW. Kemudian untuk teknologi ICE tersedia opsi SUV 2.000 cc, 4 silinder.
Untuk jenis mobil MPV atau SUV listrik kualifikasi F menjadi opsi untuk pejabat Eselon III dan yang setingkat, berkedudukan sebagai kepala kantor. Jadi bisa mendapat mobil MPV 2.000 cc bensin atau 2.500 cc diesel, 4 silinder.
Kemudian Eselon IV dan yang setingkat, punya opsi MPV dan sepeda motor kualifikasi G. Nah, dijelaskan kalau kualifikasi G itu spek mobil MPV 1.500 cc, 4 silinder dan sepeda motor 225 cc, 1 silinder. Berlanjut untuk versi EV, mobil listrik dalam kualifikasi G harus memenuhi syarat 120 kW dan motor listrik 5 kW.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi