PT PLN memberikan diskon sebesar 50% tarif dan token listrik untuk masyarakat Indonesia yang memenuhi ketentuan. Lalu, apa ketentuan dan bagaimana cara klaimnya agar diskon 50% ini didapat?
Menurut informasi dari situs resmi PLN, diskon tarif maupun token listrik ini adalah dukungan terhadap langkah pemerintah memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat. Rencananya, diskon ini bakal berlaku untuk 2 bulan pertama 2025, yakni Januari dan Februari.
"Kami berkomitmen untuk menyalurkan stimulus ekonomi, diskon listrik 50% bagi pelanggan rumah tangga yang terdaftar kategori 2.200 VA ke bawah secara tepat sasaran. Dengan dukungan digitalisasi pelanggan yang kami lakukan, secara otomatis pelanggan dengan kategori tersebut mendapatkan potongan pada periode Januari hingga Februari 2025," jelas Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berhubung kalender saat ini telah berada pada Januari 2025, berikut ini informasi lengkap mengenai ketentuan dan cara klaim diskon 50 persen tarif listrik PLN yang perlu detikers ketahui. Pastikan untuk membacanya sampai tuntas!
Ketentuan Diskon 50 Persen Tarif dan Token Listrik PLN
Pertama-tama, siapa saja yang berhak mendapat diskon 50% ini? Dirujuk dari akun Instagram resmi PLN, @pln_id, diskon ini ditujukan untuk pelanggan rumah tangga yang memakai daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah.
"Electrizen! PLN mendukung penuh langkah pemerintah dengan menghadirkan diskon 50% tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA hingga 2.200 VA. Berlaku selama Januari-Februari 2025, tanpa perlu daftar dan tidak dipungut biaya apapun!" bunyi sebagian caption unggahan tertanggal 24 Desember 2024.
Artinya, dari total 84 juta pelanggan rumah tangga yang terdaftar, 81,4 juta pelanggan akan bisa merasakan kebermanfaatan diskon ini. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Darmawan Prasodjo:
"Jumlah pelanggan rumah tangga yang terdaftar saat ini sebesar 84 juta, sedangkan pelanggan kategori 2.200 VA ke bawah sebanyak 81,4 juta, sehingga program ini dinikmati oleh 97% pelanggan seluruh Indonesia," jelasnya.
Dari 81,4 juta pelanggan tersebut, tersusun dari 24,7 juta pelanggan 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA. Singkat kata, untuk bisa mendapat diskon ini, detikers mesti termasuk salah satu pelanggan dengan daya 450, 900, 1.300, atau 2.200 VA.
Cara Klaim Diskon 50 Persen Tarif Listrik PLN
Setelah tahu ketentuannya, mungkin detikers bertanya-tanya, "Bagaimana cara klaim diskon ini agar bisa digunakan?". Sebagaimana telah disinggung sekilas di atas, detikers tidak perlu mendaftar atau melakukan apa pun agar bisa mendapat diskon.
Pasalnya, penerapan diskonnya telah berlaku secara otomatis. Pun juga diskon ini bisa dipakai baik oleh pelanggan pascabayar maupun prabayar. Teknisnya adalah sebagai berikut:
Pelanggan Pascabayar
- Diskon untuk pemakaian Januari akan diterapkan kala melakukan pembayaran pada rekening Februari 2025.
- Diskon untuk pemakaian Februari akan diterapkan kala melakukan pembayaran pada rekening Maret 2025.
Pelanggan Prabayar
- Diskon diberikan langsung pada saat pembelian token pada Januari dan Februari 2025.
Lantas, token listrik atau pembelian dengan diskon ini bisa dilakukan di mana? Kamu bisa melakukannya di PLN Mobile, agen, maupun tempat-tempat lain yang menyediakan jasanya sehingga mudah.
"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun," terang Darmawan Prasodjo.
Cara Beli Token Listrik di PLN Mobile dan E-Commerce
Diambil dari detikFinance, begini tata cara melakukan pembelian di aplikasi PLN Mobile:
- Buka aplikasi PLN Mobile.
- Pilih menu 'Kelistrikan'.
- Klik fitur 'Token dan Pembayaran'.
- Pilih Nomor ID Pelanggan atau No Meter.
- Klik 'Beli Token'.
- Pilih nominal token kemudian tekan 'Beli'.
- Klik 'Lanjutkan Pembayaran'.
- Pilih metode pembayaran yang ingin digunakan, klik 'Bayar'.
- Akan tampil batas waktu pembayaran, selesaikan pembayaran.
- Jika telah berhasil, pilih 'Lihat Transaksi Saya'.
- Selanjutnya kamu akan terhubung ke halaman riwayat transaksi.
- Setelah transaksi selesai, pelanggan akan menerima notifikasi serta 20 digit token listrik yang bisa kamu masukkan ke meteran listrik rumah kamu.
Bila ingin membeli lewat e-commerce, kurang lebih tahapannya adalah:
- Pastikan sudah punya aplikasi e-commerce yang ingin digunakan untuk membeli token listrik.
- Buka aplikasi e-commerce tersebut.
- Cari menu 'Tagihan' dan pilih 'PLN' atau Listrik/PLN'.
- Tentukan nominal pembelian yang diinginkan, lalu, masukkan nomor ID Pelanggan atau meteran.
- Klik 'Lanjutkan' dan selesaikan proses pembayarannya.
- Usai berhasil, gunakan nomor token yang muncul untuk mengisi token listrik rumah.
Daftar Tarif Listrik PLN Januari 2025
Tarif listrik yang berlaku untuk triwulan pertama 2025 tidak berubah dari triwulan sebelumnya. Rincian tarifnya sebagaimana dikutip dari dokumen berjudul Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) Oktober-Desember 2024 adalah:
- Tarif listrik golongan R-1/TR dengan batas daya 900 VA-RTM: Rp 1.352,00 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-1/TR dengan batas daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-1/TR dengan batas daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-2/TR dengan batas daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-3/TR,TM dengan batas daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan B-2/TR dengan batas daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVa: Rp 1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik golongan B-3/TM, TT dengan batas daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik golongan I-3/TM dengan batas daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik golongan I-4/TT dengan batas daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
- Tarif listrik golongan P-1/TR dengan batas daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan P-2/TM dengan batas daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
- Tarif listrik golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Nah, itulah informasi lengkap mengenai ketentuan diskon 50 persen tarif dan token listrik dari PLN beserta cara klaimnya. Semoga bermanfaat!
(sto/aku)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM