Prabowo soal PPN 12%: Hanya Terhadap Barang dan Jasa Mewah

Nasional

Prabowo soal PPN 12%: Hanya Terhadap Barang dan Jasa Mewah

Isal Mawardi - detikJogja
Selasa, 31 Des 2024 19:01 WIB
Prabowo dan Sri Mulyani (Isal/detikcom)
Foto: Prabowo dan Sri Mulyani (Isal/detikcom)
Jogja -

Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen hanya diterapkan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Hal ini disampaikan Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, hari ini.

Dilansir detikNews, Prabowo menjelaskan penerapan kenaikan tarif PPN 12 persen merupakan implementasi dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo saat konferensi pers, Selasa (31/12/2024), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prabowo kemudian menjelaskan barang dan jasa yang termasuk mewah yakni seperti pesawat jet pribadi hingga kapal pesiar.

"Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Prabowo.

ADVERTISEMENT

"Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar, yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," sambungnya.

Sebelumnya, Prabowo ikut rapat akhir tahun di Kemenkeu yang dihadiri Menkeu Sri Mulyani, Seskab Teddy Indra Wijaya hingga Mensesneg Prasetyo Hadi.




(dil/ams)

Hide Ads