- Apa Itu BLT Kesra? Pengertian BLT Kesra Besaran BLT Kesra Penerima BLT Kesra 2026 Jadwal Pencairan BLT Kesra 2026
- BLT Dana Desa Itu Apa? Pengertian BLT DD Besaran BLT DD 2026 Penerima BLT DD 2026 Jadwal Pencairan BLT DD 2026
- FAQ 1. Apa perbedaan BLT Kesra dan BLT Dana Desa? 2. Berapa besaran BLT Dana Desa 2026 dan BLT Kesra yang diterima masyarakat? 3. Apakah bisa menerima BLT Kesra dan BLT Dana Desa sekaligus?
Kini pemerintah meluncurkan program yang disebut dengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), setelah sebelumnya sempat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) pada tahun 2025.
Keduanya diketahui merupakan Bantuan Sosial (Bansos) tambahan yang disalurkan di luar BLT reguler, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Kartu Sembako). Meski demikian, keduanya merupakan bantuan yang berbeda.
Perbedaan paling mendasar dari BLT Kesra dan BLT DD terletak pada sumbernya. Adapun BLT Kesra disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Sementara itu, BLT DD bersumber dari Dana Desa melalui sistem Transfer ke Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perbedaan dari kedua bantuan tambahan tersebut adalah kriteria dari masing-masing penerima manfaat. Jika kriteria penerima BLT Kesra bersifat tetap sesuai dengan kriteria yang ditetapkan menurut pemerintah pusat di bawah naungan Kemensos. Maka, penerima BLT DD ditetapkan melalui musyawarah desa dan diputuskan oleh Kepala Desa.
Untuk mengetahui perbedaan antara keduanya secara rinci, berikut detikJogja lampirkan perbedaan antara BLT Kesra dengan BLT DD, mulai dari pengertian, besaran, kriteria penerima, hingga jadwal pencairannya. Simak, yuk!
Apa Itu BLT Kesra?
Pengertian BLT Kesra
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, pada tahun 2025 lalu pemerintah secara resmi meluncurkan program Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) yang ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Besaran BLT Kesra
Berdasarkan pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 239/HUK/2025 Tentang Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat, BLT Kesra diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk setiap KPM.
Bantuan ini disalurkan selama tiga bulan berturut-turut, sehingga total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp 900.000. Adapun penyaluran dijadwalkan pada bulan Oktober, November, dan Desember.
Mekanisme penyaluran dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus. Hal ini bertujuan, supaya dana bantuan dapat digunakan lebih efektif untuk kebutuhan sehari-hari seperti pangan dan kebutuhan pokok lainnya.
Sementara itu, masih mengutip laman Sekretariat Kabinet RI, untuk penyaluran BLT Kesra pada setiap bulannya, dilakukan oleh pemerintah melalui dua skema, yaitu melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Penerima BLT Kesra 2026
Masih disadur dari KPM Sosial RI Nomor 239/HUK/2025 tersebut, penerima BLT Kesra ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan menyasar masyarakat dengan kategori desil 1 hingga 4. Karena itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa penerima BLT Kesra harus memenuhi persyaratan umum berikut, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar dalam DTSEN
- Bagian dari kategori desil 1,2,3, dan 4
- Lolos verifikasi dan validasi data Kemensos
Jadwal Pencairan BLT Kesra 2026
BLT Kesra disalurkan selama tiga bulan berturut-turut, sehingga total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp 900.000. Adapun penyaluran dijadwalkan pada bulan Oktober, November, dan Desember.
Kendati demikian, dikutip dari laman Komdigi, diinformasikan bahwa sejauh ini, pemerintah belum mengumumkan adanya kelanjutan BLT Kesra. Sebab, program tersebut dinyatakan sebagai bantuan tambahan yang hanya berlaku pada tahun 2025. Karena itu, pemerintah belum menetapkan jadwal pencairan BLT Kesra untuk tahun 2026.
BLT Dana Desa Itu Apa?
Pengertian BLT DD
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 pada BAB V Penggunaan Dana Desa Pasal 20, dimengerti bahwa penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pembangunan berkelanjutan, termasuk sebagai penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk bantuan langsung tunai.
Besaran BLT DD 2026
Berdasarkan pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 239/HUK/2025 Tentang Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat, BLT Kesra diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk setiap KPM. Adapun menurut Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Pasal 3 menjelaskan bahwa BLT DD disalurkan paling banyak sebesar Rp 300.000 per bulan per KPM.
Selanjutnya, untuk mekanisme penyaluran paling banyak disalurkan dalam tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp 900.000. Pembayaran BLT DD kepada keluarga penerima manfaat dilakukan dengan metode tunai dan/atau nontunai.
Penerima BLT DD 2026
Dirujuk dari Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 16 Tahun 2025, ditetapkan bahwa penerima manfaat dari BLT DD diputuskan secara,bersama melalui musyawarah Desa dengan tetap mempertimbangkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, di antaranya sebagai berikut:
1. Diprioritaskan untuk keluarga dalam kondisi miskin ekstrem yang ditetapkan pemerintah dan berdomisili di Desa bersangkutan.
2. Kehilangan mata pencaharian.
3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas.
4. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
5. Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia,
6. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Jadwal Pencairan BLT DD 2026
Disadur dari unggahan pada Instagram @kemendespdt, BLT DD dianggarkan selama 12 bulan dengan penyaluran secara bertahap yaitu per bulan atau per triwulan. Meski demikian, penyaluran disesuaikan dengan kemampuan masing-masing desa, sehingga penyaluran BLT DD dapat berbeda-beda.
Demikianlah perbedaan antara BLT Kesra dengan BLT DD, mulai dari pengertian, besaran, kriteria penerima, hingga jadwal pencairannya. Semoga bermanfaat, detikers!
Artikel ini ditulis oleh Khofifah Azzahro peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
FAQ
1. Apa perbedaan BLT Kesra dan BLT Dana Desa?
Perbedaan utama BLT Kesra dan BLT Dana Desa terletak pada sumber anggaran dan sasaran penerima. BLT Kesra berasal dari program bantuan sosial pemerintah pusat, sedangkan BLT Dana Desa diambil dari anggaran dana desa untuk warga desa yang memenuhi kriteria.
2. Berapa besaran BLT Dana Desa 2026 dan BLT Kesra yang diterima masyarakat?
Besaran BLT Dana Desa umumnya sekitar Rp 300.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat. Namun, nominal ini dapat disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan kondisi anggaran desa masing-masing. Sementara nominal BLT Kesra bervariasi tergantung jenis program bantuan yang diberikan, tetapi umumnya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan. Besaran ini ditentukan oleh kebijakan pemerintah pusat.
3. Apakah bisa menerima BLT Kesra dan BLT Dana Desa sekaligus?
Umumnya tidak, karena penerima bantuan sosial akan diseleksi agar tidak terjadi tumpang tindih. Namun, kebijakan dapat berbeda tergantung program dan hasil pendataan pemerintah setempat.
