Kena Parkir Nuthuk di Bantul, Lapor ke Nomor Ini

info JOG

Kena Parkir Nuthuk di Bantul, Lapor ke Nomor Ini

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 24 Des 2024 13:06 WIB
Salah satu tempat parkir di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Bantul, DIY, Selasa (24/12/2024).
Salah satu tempat parkir di tepi Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Bantul, DIY, Selasa (24/12/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul membuka nomor aduan bagi masyarakat atau wisatawan yang menjadi korban parkir nuthuk atau parkir mahal saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Kami sediakan hotline di nomor 08113103133 jika masyarakat atau wisatawan mendapati tarif parkir yang tidak sesuai di Bantul," kata Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi kepada detikJogja, Selasa (24/12/2024).

Singgih mengatakan, penerapan tarif parkir di Bantul harus sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda itu mengatur retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi tempat khusus parkir di tempat wisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai Perda No 6/2023, tarif parkir di tepi jalan umum atau tempat parkir tetap Rp 1.000 untuk sepeda, Rp 2.000 untuk motor, Rp 3.000 untuk kendaraan beroda tiga atau kendaraan beroda empat," ujar dia.

Sedangkan tarif parkir di tepi jalan umum atau tempat parkir tetap untuk kendaraan beroda 6 yaitu Rp 5.000. Untuk kendaraan beroda lebih dari 6, tarif parkirnya Rp 10 ribu.

ADVERTISEMENT

Untuk parkir insidental di luar tempat wisata, sepeda tarifnya Rp 2 ribu dan sepeda motor Rp 4 ribu. Untuk kendaraan beroda 3 atau beroda 4 tarif parkirnya Rp 6 ribu. Untuk kendaraan beroda 6 yaitu Rp 10.000. Untuk kendaraan beroda lebih dari 6, tarif parkirnya Rp 20 ribu.

Sedangkan tarif parkir di tempat wisata yaitu Rp 1.000 untuk sepeda, Rp 5.000 untuk sepeda motor, Rp 10 ribu untuk kendaraan bermotor roda 3 atau 4, Rp 20 ribu untuk kendaraan beroda 6, dan Rp 30 ribu untuk kendaraan beroda lebih dari 6.

Singgih mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan tarif parkir tersebut ke juru parkir di Bantul.

"Tarif sesuai Perda sudah kita sosialisasikan kepada juru parkir, agar tidak ada tarif parkir nuthuk baik saat berada di tepi jalan umum, tempat wisata, maupun di tempat parkir khusus saat libur Nataru," pungkas dia.




(dil/apl)

Hide Ads