Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah memasuki tahap akhir. Pasalnya, terhitung mulai 17 Desember 2024, tahap integrasi nilai SKD dan SKB telah dimulai. Lantas, kapan hasil integrasi tersebut diumumkan?
Sebelumnya, para peserta yang lulus seleksi administrasi telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 16 Oktober hingga 14 November. Adapun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) masih terus dilakukan terhitung sejak 9 hingga 20 Desember mendatang.
Lalu, berdasar Surat Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, integrasi nilai SKD dan SKB CPNS dilakukan selama rentang 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025. Peserta SKB yang telah usai mengikuti seluruh tahapan seleksi tentu menanti-nanti pengumuman hasil integrasi nilai ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengurangi rasa penasaran tersebut, mari, baca informasi lengkap mengenai tanggal pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB CPNS 2024 di bawah ini. Pastikan untuk menyimak penjelasannya sampai tuntas agar tidak ada yang terlewat, ya, detikers!
Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS Tanggal Berapa?
Menurut tanggalan yang tertera dalam Surat Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB CPNS dilakukan satu hari setelah integrasi usai dilakukan. Artinya, hasil integrasi ini akan mulai diumumkan pada 5 Januari 2025.
Total, terdapat delapan hari yang dialokasikan untuk pengumuman hasil CPNS ini, yakni sejak 5 hingga 12 Januari 2025. Setelah diumumkan, peserta CPNS diberi masa sanggah selama 3 hari, dari 13 hingga 15 Januari 2025. Adapun sisa jadwal pelaksanaan CPNS 2024 yang tersisa adalah:
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Bobot dan Pemeringkatan Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS 2024
Aturan mengenai bobot SKD dan SKB CPNS 2024 bisa detikers temukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Di pasal 45 diterangkan bahwasanya SKD punya bobot 40%, sedangkan SKB mencapai 60%. Pengolahan integrasi nilai ini dilakukan oleh ketua panselnas (panitia seleksi nasional) sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Bagaimana jika ada peserta yang punya nilai skor sama? Dalam kondisi tersebut, sebagaimana bunyi pasal 45 ayat (4), pemeringkatan diurutkan berdasar:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
- Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;
- Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam poin (2) masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan
- Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam poin (3) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Jika ada kebutuhan yang belum terpenuhi usai dilakukan pemeringkatan, berlaku ketentuan:
- Bagi jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
- Bagi jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.
Bisakah Mengajukan Sanggah Terhadap Hasil Akhir Seleksi?
Sebagaimana telah disinggung sekilas sebelumnya, pelamar berhak mengajukan sanggah jika ada keberatan. Dengan syarat, sanggahan diajukan selama masa sanggah, yakni 13-15 Januari 2025. Dasarnya adalah bunyi pasal 53 ayat (1) PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024:
"Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil akhir seleksi diumumkan."
Namun, perlu diketahui bahwa terdapat syarat dan ketentuan tertentu agar sanggahan tersebut diterima. Sebab, panitia seleksi berhak untuk menerima maupun menolak alasan sanggahan tersebut. Nantinya, detikers bisa mengetahui pengumuman pasca sanggah pada 16-22 Januari 2025.
Demikian penjelasan lengkap mengenai tanggal pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB CPNS 2024. Semoga informasinya bermanfaat, Dab!
(par/ahr)
Komentar Terbanyak
Pakar UGM Sebut Pajak Toko Online Langkah Positif, tapi...
UAD Bikin Rudal Merapi Antipesawat, Mampu Kunci Target dengan Cepat
Israel Tuduh Iran Luncurkan Rudal Saat Gencatan Senjata, Ancam Serang Teheran