Layanan Drive Thru Bayar Pajak Kendaraan Samsat Sleman: Jam Buka-Syaratnya

Layanan Drive Thru Bayar Pajak Kendaraan Samsat Sleman: Jam Buka-Syaratnya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 03 Des 2024 14:43 WIB
Bayar Pajak Kendaraan
Ilustrasi pajak kendaraan. (Foto: Shutterstock/)
Jogja -

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sleman menyediakan layanan drive thru bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak tahunan. Berikut ini penjelasan lengkapnya, mulai dari jam buka hingga syarat yang diperlukan.

Mengutip dari situs resmi Samsat Sleman, dengan layanan drive thru ini, wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan. Tentunya, layanan yang telah beroperasi sejak April 2018 lalu ini mempermudah masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tak hanya melayani pembayaran pajak tahunan, layanan drive thru ini juga bisa dimanfaatkan untuk mendapat pengesahan pasca pembayaran online. Pengesahan ini baru bisa dilayani terhitung 2 hari kerja setelah pembayaran via aplikasi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan kali ini, detikJogja akan menghadirkan informasi tentang layanan drive thru Samsat Sleman untuk membayar pajak kendaraan tahunan, meliputi jam buka hingga syaratnya. Mari, simak uraiannya di bawah ini!

Jam Buka Layanan Drive Thru Samsat Sleman dan Caranya

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Samsat Sleman, @samsatsleman, jam buka layanan drive thru adalah:

ADVERTISEMENT
  • Senin-Kamis: 08.00-12.00 WIB
  • Jumat: 08.00-11.00 WIB
  • Sabtu: 08.00-11.30 WIB

Bila ingin membayar pajak melalui layanan ini, detikers bisa masuk area samsat melewati jalur sebelah kiri gedung. Kemudian tunggu antrean di belakang pengemudi lain dengan tertib dan rapi.

Ketika giliran detikers tiba, berikan berkas persyaratan yang dibutuhkan. Lalu, kamu akan diberi tahu nominal pajak yang mesti dibayarkan. Lakukan pembayaran, kemudian terima STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan plastik pelindung STNK,

Syarat Dokumen Layanan Drive Thru Samsat Sleman

Hanya dua dokumen saja yang dipersyaratkan agar layanan drive thru ini bisa detikers gunakan. Keduanya adalah STNK dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dengan data sesuai.

"Bayar pajak 1 tahunan tanpa harus turun dari kendaraan, cukup membawa STNK asli dan KTP asli (data sesuai) tidak perlu fotokopi," tulis akun Instagram Samsat Sleman dalam salah satu unggahan highlight-nya, dikutip detikJogja pada Selasa (3/12/2024).

Metode pembayaran yang bisa digunakan pun bervariasi. Dikutip dari situs resminya, ada 3 metode pembayaran dalam layanan drive thru, yakni:

  • Tunai (tersedia ATM bersama BPD DIY dan BRI Link)
  • Scan QRIS
  • Kartu debit yang didukung mesin EDC BPD DIY. Bila memakai metode ini, kamu akan dikenai biaya sesuai aturan perbankan

Layanan Night Drive Thru Samsat Sleman

Dalam upayanya memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat, Samsat Sleman juga menyediakan layanan night drive thru. Layanan ini telah mulai berjalan sejak 1 Oktober 2019 lalu. Dengan layanan ini, masyarakat yang bekerja seharian bisa membayar pajak tanpa terganggu jam kerjanya.

Diklaim tidak butuh waktu lebih dari 5 menit, layanan night drive thru Samsat Sleman mulai memberikan servis terhitung sejak pukul 16.00 hingga 19.30 WIB setiap hari Senin-Jumat. Persyaratannya pun sama saja dengan layanan drive thru, yakni:

  • STNK asli
  • Bukti identitas diri (KTP/KK/SIM asli)

Metode pembayaran yang tersedia meliputi:

  • Tunai (tersedia ATM bersama dan ATM link)
  • Scan QRIS

Layanan night drive thru Samsat Sleman ini bisa diakses di Samsat Induk Sleman yang terletak Jalan Magelang Km 12,5, Krapyak, Triharjo, Sleman, Kabupaten Sleman. Selain night drive thru, Samsat Pembantu Maguwoharjo juga menyediakan layanan Tebar Salam (Terima Bayar Sampai Malam) yang bisa masyarakat manfaatkan sebaik mungkin.

Syarat Perpanjangan Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat Sleman

Bila detikers sedang luang dan ingin membayar melalui layanan konvensional, syarat yang dibutuhkan untuk pajak tahunan adalah:

  • STNK asli
  • Bila kendaraan atas nama perorangan, dibutuhkan identitas berupa KTP/KK/SIM/Paspor asli pemilik.
  • Bila kendaraan atas nama instansi pemerintah/badan usaha, melampirkan surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasatlantas Sleman
  • Sebagai informasi, untuk pembayaran di loket Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwoharjo, berkas-berkas di atas dilengkapi dengan fotokopi masing-masing satu lembar.

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Mengetahui besaran biaya pajak yang harus dibayarkan sebaiknya diketahui wajib pajak sebelum pergi ke samsat. Dengan demikian, risiko uang yang dibawa kurang bisa diminimalisir. Samsat Sleman telah menyediakan layanan cek pajak ini melalui situs resminya. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Buka browser yang biasa digunakan.
  • Kunjungi tautan https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak.
  • Pada kolom yang tersedia, masukkan nomor polisi kendaraan.
  • Tekan 'Cari'.
  • Akan ditampilkan informasi besaran pajak yang mesti detikers bayar, meliputi PKB pokok, PKB denda (jika ada), SWDKLLJ pokok, dan SWDKLLJ denda (jika ada). Selain itu, totalan pajak dan tanggal berakhirnya pun disediakan.

Demikian penjelasan lengkap mengenai layanan drive thru bayar pajak tahunan yang disediakan oleh Samsat Sleman. Semoga informasinya bermanfaat, ya, Dab!




(par/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads