Cegah Kecurangan, Mendag Budi Bakal Cek SPBU se-Indonesia Jelang Nataru

Cegah Kecurangan, Mendag Budi Bakal Cek SPBU se-Indonesia Jelang Nataru

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 25 Nov 2024 10:55 WIB
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat melakukan sidak SPBU di Jakal, Sleman, Senin (25/11/2024).
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat melakukan sidak SPBU di Jakal, Sleman, Senin (25/11/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan akan melakukan pemantauan di SPBU seluruh Indonesia jelang Natal dan tahun baru (Nataru). Hal itu untuk mencegah adanya SPBU curang yang dapat merugikan masyarakat.

"Seluruh Indonesia kita lakukan pengecekan-pengecekan seperti ini," kata Budi usai pemantauan SPBU di Jakal Km 10, Ngaglik, Sleman, Senin (25/11/2024).

Dia mengungkapkan dari pemantauan di SPBU Jakal, ditemukan pelanggaran terkait pengurangan takaran BBM. Pihak kementerian bilang, jika di SPBU lain ditemukan kasus serupa maka pemerintah juga akan melakukan pemberhentian operasional.

"Kebetulan kita temukan di sini, mudah-mudahan di tempat lain tidak ada, tapi kalau ada ya kita lakukan tindakan yang sama," katanya.



Di sisi lain, Budi juga meminta kepada pengusaha SPBU untuk bisa memperbarui sertifikat tera secara berkala. Apalagi masa berlaku sertifikat hanya satu tahun.

"Sertifikat tera masa berlaku satu tahun, ya jadi kan kita tetap melakukan rutin makanya kita tadi minta kepada pelaku usaha untuk tetap mengikuti aturan," katanya.

"Jadi ya kalau sudah selesai ya harus dikembalikan. Jadi yang jelas jangan melakukan kecurangan yang merugikan masyarakat atau konsumen," pungkas dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengecek langsung satu SPBU di Jalan Kaliurang Km 10, Ngaglik, Sleman yang diduga melakukan pelanggaran. Hasilnya ditemukan alat di pompa bensin sehingga terdapat pengurangan takaran BBM.

"Jadi pada pagi ini kami bersama tim berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan juga pengawasan yang kita lakukan diduga SPBU ini melakukan pelanggaran di bidang metrologi ilegal yaitu menambahkan alat semacam manipulator atau PCB kepada pompa bensin," kata Budi kepada wartawan, Senin (25/11).



Dari hasil pengawasan itu, diketahui jumlah takaran BBM yang dikurangi sebesar 600 ml per 20 liter. Berdasarkan perhitungannya, kerugian per tahun yang dialami masyarakat yang membeli BBM di SPBU tersebut mencapai miliaran rupiah.

"Pengurangan takarannya yaitu rata-rata 600 ml per 20 liter. Sehingga masyarakat atau konsumen dirugikan terhadap takaran tersebut. Kerugian yang didapatkan oleh masyarakat atau konsumen rata-rata Rp1,4 miliar per tahun," katanya.

Dengan temuan ini, SPBU tersebut untuk sementara disegel. Pemerintah, lanjut Budi, selanjutnya akan melakukan pendalaman. Adapun sanksi yang akan diberikan tergantung hasil penyelidikan yang dilakukan.

"Ya sementara disegel ya, nanti kita lakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut kalau memang terbukti kita lakukan peringatan keras. Kalau tetap melanggar ya kita tutup izinnya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(apl/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads