Rugikan Konsumen Rp 1,4 M Per Tahun, Mendag Segel SPBU Nakal di Jakal Sleman

Rugikan Konsumen Rp 1,4 M Per Tahun, Mendag Segel SPBU Nakal di Jakal Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 25 Nov 2024 09:25 WIB
Mendag Budi Santoso pantau langsung SPBU curang di Jakal Km 10, Ngaglik, Sleman, Senin (25/11/2024).
Mendag Budi Santoso pantau langsung SPBU curang di Jakal Km 10, Ngaglik, Sleman, Senin (25/11/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengecek langsung satu SPBU di Jalan Kaliurang (Jakal) Km 10, Ngaglik, Sleman yang diduga melakukan pelanggaran. Hasilnya ditemukan alat di pompa bensin sehingga terdapat pengurangan takaran BBM.

"Jadi pada pagi ini kami bersama tim berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan juga pengawasan yang kita lakukan diduga SPBU ini melakukan pelanggaran di bidang metrologi ilegal yaitu menambahkan alat semacam manipulator atau PCB kepada pompa bensin," kata Budi kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Dari hasil pengawasan itu, diketahui jumlah takaran BBM yang dikurangi sebesar 600 ml per 20 liter. Berdasarkan perhitungannya, kerugian per tahun yang dialami masyarakat yang membeli BBM di SPBU tersebut mencapai miliaran rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengurangan takarannya yaitu rata-rata 600 ml per 20 liter. Sehingga masyarakat atau konsumen dirugikan terhadap takaran tersebut. Kerugian yang didapatkan oleh masyarakat atau konsumen rata-rata Rp 1,4 miliar per tahun," katanya.

SPBU di Jakal Sleman disegel.SPBU di Jakal Sleman disegel. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Dengan temuan ini, SPBU tersebut untuk sementara disegel. Pemerintah, lanjut Budi, selanjutnya akan melakukan pendalaman. Adapun sanksi yang akan diberikan tergantung hasil penyelidikan yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Ya sementara disegel ya, nanti kita lakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut kalau memang terbukti kita lakukan peringatan keras. Kalau tetap melanggar ya kita tutup izinnya," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan setiap SPBU harus memperbarui sertifikat tera metrologi sesuai dengan masa berlakunya. Hal ini untuk mencegah adanya kecurangan yang berujung merugikan konsumen.

"Sertifikat tera masa berlaku satu tahun, ya jadi kan kita tetap melakukan rutin makanya kita tadi minta kepada pelaku usaha untuk tetap mengikuti aturan," ujarnya.

Dia juga meminta peran aktif masyarakat agar melaporkan jika ditemukan SPBU curang.

"Jadi kami mengimbau kepada pelaku usaha khususnya SPBU untuk menaati aturan terkait dengan metrologi legal jangan merugikan masyarakat dan kepada masyarakat kami imbau untuk selalu aktif melaporkan apabila terjadi kecurangan seperti ini," pungkas dia.

Sebelumnya, Pertamina juga menutup empat SPBU di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) usai melakukan inspeksi mendadak (sidak). Penutupan dilakukan lantaran keempat SPBU tersebut mengurangi ukuran literan hingga merugikan masyarakat.

Adapun SPBU yang ditutup antara lain SPBU 44.555.08 Jalan Kaliurang Km 9, SPBU 44.552.10 Janti, SPBU 44.552.09 Kentungan ketiganya berada di wilayah Sleman, dan SPBU 44.552.15 Tugu, Kota Jogja.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads