Tanggapan Pedagang
Penjual warung kelontong di daerah Timoho, Agus, mengaku pasrah jika kebijakan ini diberlakukan. Meski begitu, dia mengaku khawatir pelanggannya bakal berkurang.
"Ya ndak apa-apa (rokok dilarang dijual eceran)," jelas Agus saat ditemui wartawan di lapaknya, Selasa (30/7/2024).
Agus mengaku sudah lama menjual rokok eceran. Menurutnya, penikmat rokok eceran lumayan banyak.
"Sudah lama jualan, 20 tahun lebih, di sini terus. Dari dulu jual eceran," ungkap Agus.
"Ya agak lumayan (banyak yang beli eceran), tapi biasanya yang banyak itu angkringan (jual eceran). Kalau saya ndak terlalu banyak. Ya itu (khawatir pelanggan pergi), tambah sepi," lanjutnya.
Pendapat berbeda diutarakan Buchori, pedagang angkringan di sekitar Timoho itu secara gamblang tidak setuju dengan kebijakan ini. Sebab, banyak pelanggan rokok eceran di lapaknya.
"Saya pribadi ndak cocok dengan kebijakan ini," jelas Buchori saat ditemui wartawan di lapak angkringannya.
"Banyak Mas (penikmat rokok eceran), banyak banget, permintaan tinggi. Sehari satu pak lebih," ujarnya menambahkan.
Tanggapan Perokok
Salah satu perokok warga Kota Jogja, Bowo, menyebut kebijakan ini berpengaruh baginya. Sebab, ia mengaku bukan perokok berat, sehingga rokok eceran cukup memenuhi hasrat merokoknya tanpa harus membeli satu pak rokok.
"Ya berpengaruh mas, wong saya kalau beli seringnya eceran. Kalau beli se-pak sering nggak habis, mahal juga," ungkap Bowo kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melarang warga menjual rokok eceran per batang. Larangan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Dilansir detikNews, PP Nomor 28 Tahun 2024 resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan warga dilarang menjual rokok eceran per batang tertuang dalam Pasal 434 ayat 1 poin c.
Seperti dilihat detikcom, Selasa (30/7/2024). Berikut bunyinya:
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa