Gaji ke-13 cair mulai hari ini, Senin, 3 Juni 2024. Jadwal pencairan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024. Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024," ungkap Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya dalam keterangannya, dikutip dari detikFinance pada Senin (27/5/2024).
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan pada Mei 2024. Gaji ke-13 juga tidak terkena potongan atau iuran apa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran Gaji Ke-13
Di dalam lampiran PP Nomor 14 Tahun 2024 terdapat informasi mengenai besaran gaji ketiga belas. Mari simak detailnya berikut ini.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.000
b. Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250
d. Anggota: Rp 23.420.250
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
b. Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/Sederajat
1) masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.571.050
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.866.100
3) masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/Sederajat
1) masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.089.750
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.456.200
3) masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
1) masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.573.800
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.971.750
3) masa di atas 20 tahun: Rp 5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
1) masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.492.550
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 5.967.150
3) masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550
e. Strata 2/Strata 3/sederajat
1) masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.470.100
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 6.964.650
3) masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150
Daftar Penerima Gaji Ke-13
Gaji ke-13 diterima oleh golongan Aparatur Sipil Negara, pejabat negara, dan pensiunan. Berikut detailnya dikutip dari PP Nomor 14 Tahun 2024.
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
5. Pejabat negara termasuk:
- Presiden dan wakil presiden
- Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Hakim pada semua badan peradilan
- Anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Menteri dan pejabat setingkat menteri
- Gubernur dan wakil gubernur
6. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
7. Wakil menteri
8. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
9. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Hakim ad hoc
11. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
12. Pimpinan badan layanan umum atau badan layanan umum daerah
13. Pimpinan lembaga penyiaran publik
14. Pejabat yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas.
15. Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah.
16. Pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Cara Cek Gaji Ke-13
Seluruh proses pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis ke rekening setiap penerima. Jadi, silakan cek rekening masing-masing melalui aplikasi perbankan maupun melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Demikian informasi mengenai gaji ke-13 PNS yang cair mulai hari ini. Semoga bermanfaat, Lur!
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan