Pada tanggal 3 Juni 2024 dijadwalkan gaji ke-13 akan disalurkan kepada para penerimanya. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah siapa saja penerima gaji ke-13 yang siap cair besok?
Terkait dengan gaji ke-13 telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Melalui peraturan ini, masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai ketentuan gaji-13. Baik itu golongan penerima, jumlah besarannya, hingga ketentuan-ketentuan lainnya.
Kemudian dijelaskan melalui KPPN Bandar Lampung yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, mengenai teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Ada sejumlah ketentuan dan teknis yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang akan menerima gaji ke-13.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui artikel ini, detikJogja telah merangkum informasinya secara khusus bagi detikers. Simak baik-baik penjelasan seputar daftar penerima gaji ke-13 beserta dengan jumlah dan ketentuan penting lainnya dalam paparan berikut.
Daftar Penerima Gaji ke-13
Selama ini tidak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa gaji ke-13 hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saja. Namun, ternyata bukan hanya ASN, gaji ke-13 juga akan disalurkan kepada kalangan lainnya yang telah diatur dalam perundang-undangan. Masih merujuk dari sumber yang sama, dijelaskan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji ke-13 tahun 2024 bahwa penerima gaji ke-13 adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiunan, hingga penerima tunjangan.
Sementara itu, merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut uraian lengkap penerima gaji ke-13 yang telah tercantum di dalam Pasal 3:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- Wakil menteri
- Staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga
- Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Hakim Ad Hoc
- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pejabat setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, hingga pengawas
- Pegawai non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di instansi pemerintah
- Presiden dan wakil presiden
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial
- Menteri dan pejabat setingkat menteri
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Gubernur dan wakil gubernur
- Bupati atau walikota dan wakilnya
- Jabatan lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Selain beberapa aparatur dan pejabat negara yang telah disebutkan sebelumnya, penerima gaji ke-13 juga berasal dari kalangan pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.
Besaran Gaji ke-13
Lalu berapakah jumlah gaji ke-13 akan akan disalurkan kepada para penerimanya? Masih merujuk pada petunjuk teknis yang sama, disampaikan bahwa besaran gaji ke-13 tahun 2024 akan disalurkan berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2024.
Sementara itu, dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 6, jumlah gaji ke-13 dibedakan sesuai dengan dua anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah. Kedua anggaran yang dimaksud adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bagi penerima gaji ke-13 yang gajinya berasal dari APBN, maka berikut komponen gaji ke-13 2024 yang akan diterima nantinya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Kemudian bagi penerima gaji ke-23 yang gajinya berasal dari APBD, maka akan mendapatkan sejumlah komponen gaji ke-13 2024 berupa:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan
Terkait dengan tambahan penghasilan, penerima akan mendapatkan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan yang berasal dari instansi pemerintah daerah. Meskipun begitu, jumlah tambahan penghasilan yang akan diberikan memperhatikan kemampuan daerah dan disesuaikan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Jika Gaji ke-13 Belum Cair?
Meskipun dijadwalkan cair pada 3 Juni 2024, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya penerima yang mungkin belum mendapatkannya besok. Lantas bagaimana apabila hal itu terjadi? Terkait dengan hal ini telah diatur secara resmi di dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 dalam Pasal 12.
Disampaikan bahwa penyaluran gaji ke-13 memang dijadwalkan pada bulan Juni 2024. Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka gaji ke-13 bisa disalurkan setelah bulan tersebut. Oleh karena itu, bagi penerima yang nantinya mungkin belum mendapatkan gaji ke-13 untuk menunggu terlebih dahulu. Apabila diperlukan, dapat berkonsultasi mengenai hal ini kepada pihak-pihak terkait yang menangani penyaluran gaji ke-13 di lingkup instansi tempat bekerja.
Demikian tadi penjelasan mengenai siapa saja penerima gaji ke-13 beserta dengan jumlah dan ketentuan apabila masih ada yang belum mendapatkannya. Semoga dapat menjadi acuan bagi detikers yang akan menerimanya, ya.
(par/aku)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana