Gaji ke-13 2024 akan segera diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan pernyataan PT Taspen yang menyatakan gaji ke-13 PNS dijadwalkan cair dimulai tanggal 3 Juni 2024.
Mengenai gaji ke-13 PNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Melalui peraturan tersebut dijelaskan secara rinci terkait pembayaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS maupun seseorang yang termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain.
"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024. Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024" kata Corporate Secretary Taspen Yoka Krisma, seperti dilansir detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa gaji ke-13 2024 yang akan diterima oleh PNS secara berkala akan cair sejak tanggal 3 Juni 2024. Lantas siapa sajakah golongan yang akan menerima gaji ke-13 ini? Simak penjelasan lengkapnya melalui artikel ini.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, pihak Taspen telah memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 bagi PNS maupun ASN lainnya akan diterima mulai 3 Juni 2024. Terkait dengan jadwal pencairan gaji ke-13 ini juga telah diatur secara resmi di dalam peraturan yang sama. Tepatnya dalam Pasal 12 ayat (1) sampai (3). Adapun isi dari ketiga ayat tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.
(2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.
(3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.
Golongan Penerima Gaji ke-13 PNS
Merujuk dari laman resmi Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, disampaikan gaji ke-13 merupakan wujud dari apresiasi yang diberikan oleh pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini telah menunjukkan kinerjanya bagi negara. Perlu diketahui tujuan diberikannya gaji ke-13 sebagai upaya untuk memberikan biaya pendidikan dan kebutuhan belanja sekolah bagi anak-anak ASN.
Lantas siapa sajakah yang termasuk sebagai golongan penerima gaji ke-13? Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa ASN akan menerima gaji ke-13 di tahun 2024 ini. Hal tersebut sejalan dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 2. Berikut isi dari pasal tersebut:
Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Kemudian pada Pasal 3 diuraikan secara lengkap siapa sajakah yang termasuk dalam golongan aparatur negara. Beberapa golongan penerima gaji ke-13 yang disebut sebagai aparatur negara adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- Pejabat negara
Besaran Gaji Ke-13 PNS
Mengenai besaran gaji ke-13 juga telah tercantum dalam peraturan yang sama. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, dalam Pasal 12 ayat (3) disampaikan mengenai besaran gaji ke-13 akan dibayarkan sesuai dengan besaran komponen penghasilan yang diterima oleh PNS pada bulan Mei 2024.
Kemudian dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) juga dipaparkan secara lengkap rinciannya. Melalui dua ayat tersebut dapat diketahui besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan aspek-aspek tertentu. Setidaknya ada dua jenis besaran gaji ke-13 yang dibagi berdasarkan anggaran. Pertama yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kedua dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Apabila anggaran berasal dari APBN, maka besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Perlu dipahami bahwa tunjangan kinerja akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan, maupun kelas jabatannya. Kemudian gaji ke-13 yang berasal dari APBD, maka besaran yang akan didapatkan terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau jabatan umum
- Tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah
Namun, tambahan penghasilan yang dimaksud nantinya akan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian penjelasan mengenai gaji ke-13 yang dijadwalkan cair mulai 3 Juni 2024 beserta dengan golongan penerima dan besarannya. Semoga informasi ini bermanfaat.
(par/par)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Kelompok Pembobol Situs Judol Dibekuk, Polda DIY: Bukan Titipan Bandar