Hewan Kurban Gunungkidul Masuk Kota jogja Wajib Ada Hasil Lab Bebas Antraks

Hewan Kurban Gunungkidul Masuk Kota jogja Wajib Ada Hasil Lab Bebas Antraks

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 31 Mei 2024 14:57 WIB
Scientist is analyting blood sample for Anthrax.
Ilustrasi antraks. Foto: Getty Images/iStockphoto/vchal
Jogja -

Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Jogja mewajibkan semua hewan kurban yang berasal dari Gunungkidul disertai dokumen hasil laboratorium bebas antraks. Hal ini lantaran penyakit itu sempat merebak di Gunungkidul beberapa waktu lalu.

Kabid Perikanan dan Kehewanan DPP Kota Jogja Sri Panggarti menjelaskan kebijakan tersebut sudah disepakati antara Pemkot Jogja dan Pemkab Gunungkidul. Menurutnya, hasil uji lab harus dilampirkan dalam Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"Kita sudah sepakat dengan (Pemkab) Gunungkidul bahwa nanti kalau mengeluarkan SKKH pasti dilampiri dengan hasil uji lab negatif antraks," jelas Sri saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena beberapa waktu lalu di beberapa tempat (di Gunungkidul) ada kasus antraks tho. Kemudian sudah disepakati bersama, jadi nanti Gunungkidul mengeluarkan SKKH pasti dilampiri hasil uji lab," sambungnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sempat mencuat kasus antraks di beberapa wilayah di Gunungkidul dan Sleman. Sri bilang, wilayah-wilayah tersebut masuk dalam zona merah.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Sri menambahkan, kewajiban uji lab antraks ini juga berlaku untuk hewan kurban dari seluruh Gunungkidul, atau tidak hanya untuk hewan dari zona merah saja.

"Yang Sleman kemarin sebenarnya hanya di seberang jalan yang di Gunungkidul itu, itu kan masih zona merah. Jadi kalau Sleman yang di situ pasti kami juga minta (uji lab)," papar Sri.

"Tidak semua daerah di Gunungkidul yang tidak boleh masuk (hewan ternak), hanya daerah-daerah yang (masuk zona) merah. Tapi (daerah) yang boleh pun minta SKKH pasti dilampiri itu (hasil uji lab), untuk jaga-jaga lah," imbuhnya.

Nantinya, lanjut Sri, pihaknya juga akan melakukan pantauan terhadap pasar-pasar tiban penjual hewan kurban di Kota Jogja. Selain fokus pada antraks, pihaknya juga telah melakukan pengawasan dan memberikan layanan kesehatan pada hewan kurban untuk penyakit lainnya.

"Di pasar-pasar tiban kami pasti pantau. Dan beberapa waktu lalu juga sudah ada yang mengajukan izin pemasukan (hewan ternak) dari pelaku usaha dari Gunungkidul," jelas Sri.

"Pengawasan dari tanggal 28 (Mei) kemarin itu sudah mulai memantau. Meskipun pada minggu kedua (Mei) kita ke peternak-peternak sudah mulai memantau dan memberi layanan injeksi vitamin dan pengobatan cacing," ungkapnya.

Adapun soal perizinan tempat dagang hewan kurban di Kota Jogja, Sri mengatakan Surat Edaran (SE) tentang peraturan perizinan tempat dagang hewan kurban ini masih dalam proses.

"SE-nya masih dalam proses di bagian Kesra, di SE semua sudah diatur. Kalau berkaca pada (peraturan SE) tahun lalu, semua harus izin ke Kemantren, izin tempat penjualan, tapi rekomendasi dari Kelurahan," pungkasnya.




(ahr/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads