Ini Daftar Tugas PPK Pilkada 2024 Beserta Wewenang, Kewajiban dan Gajinya

Ini Daftar Tugas PPK Pilkada 2024 Beserta Wewenang, Kewajiban dan Gajinya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Sabtu, 11 Mei 2024 12:22 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi PPK Pilkada 2024 (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jogja -

Dalam pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024, PPK selaku badan adhoc memiliki tugasnya tersendiri. Di bawah ini tugas, wewenang, kewajiban, dan gaji PPK pada Pilkada 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Cara Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, PPK adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan.

PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Dalam melaksanakan tugasnya, PPK terdiri atas lima orang yang berasal dari tokoh masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima orang tersebut kemudian dibagi menjadi satu ketua merangkap anggota dan empat orang anggota. Simak penjelasan lengkap tentang tugas, wewenang, kewajiban, dan gaji PPK Pilkada 2024 berikut ini.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK Pilkada 2024

Dalam pasal 8 ayat a-o PKPU Nomor 8 Tahun 2022, dirincikan tugas, wewenang, dan kewajiban PPK pada Pilkada 2024. Akan tetapi, tugas, wewenang, dan kewajiban ini tidak dipisah sendiri-sendiri, melainkan digabung menjadi satu kesatuan. Ini penjabarannya:

a. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
c. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
d. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
f. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan;
g. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada seluruh peserta pemilihan;
i. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
j. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
l. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
m. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
n. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan,
o. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua PPK

Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, pasal 9, tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPK adalah:

a. Memimpin kegiatan PPK;
b. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS;
c. Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta pemilu atau pemilihan;
d. Menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi peserta pemilu atau pemilihan;
e. Mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK;
f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan,
g. Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemilu atau pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Tugas dan Kewajiban Anggota PPK

Tugas dan kewajiban anggota PPK tertera dalam pasal 10, yaitu:

a. Membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
b. Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan,
c. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan.

Gaji PPK Pilkada 2024

Aturan terkait gaji PPK Pilkada 2024 tertera dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Dalam dokumen tersebut, dirincikan gaji PPK sebagai berikut:

  • Ketua: Rp 2.500.000,00/orang/bulan
  • Anggota: Rp 2.200.000,00/orang/bulan
  • Sekretaris: Rp 1.850.000,00/orang/bulan
  • Pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp 1.300.000,00/orang/bulan

Perlindungan dan Tunjangan Penyelenggara Pilkada 2024

Selain gaji, PPK selaku panitia penyelenggara Pilkada 2024 juga akan mendapatkan biaya berupa tunjangan perlindungan. Satuan biaya perlindungan tersebut untuk melindungi para petugas badan adhoc dari kecelakaan saat bertugas pada Pilkada 2024. Berikut rinciannya:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000/orang
  • Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
  • Santunan untuk luka berat: Rp 16.500.000/orang
  • Santunan untuk luka sedang: Rp 8.250.000/orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang

Demikian informasi seputar tugas, wewenang, kewajiban, dan gaji PPK Pilkada 2024. Semoga informasinya bermanfaat.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads