Disnakertrans DIY Ungkap Masih Ada Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan

Disnakertrans DIY Ungkap Masih Ada Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan

Dwi Agus - detikJogja
Jumat, 19 Apr 2024 14:14 WIB
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi saat ditemui di Balai Kota Jogja, Jumat (19/4/2024).
Foto: Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi saat ditemui di Balai Kota Jogja, Jumat (19/4/2024). (Dwi Agus/detikJogja)
Jogja -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap masih ada perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024. Disnakertrans bahkan masih menerima laporan setelah momen Idul Fitri.

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi enggan menyebut detail jumlah perusahaan itu. Walau begitu Aria memastikan jumlah tahun ini lebih rendah daripada tahun sebelumnya.

Sebagai perbandingan, dia menyebutkan tahun lalu ada 10 perusahaan terlapor. Seluruhnya belum membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh perusahaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlahnya dinamis, dalam pengertian bahwa setiap aduan yang masuk akan selalu kami tindak. Secara umum jumlahnya dibanding tahun lalu alami penurunan, tahun lalu sekitar di atas 10," jelasnya saat ditemui di Balai Kota Jogja, Jumat (19/4/2024).

Aria menuturkan perusahaan penunggak pembayaran THR terdiri dari multi sektor. Mayoritas penyebab tertundanya pembayaran adalah kesulitan keuangan sehingga perusahaan tidak bisa membayarkan THR tepat waktu ataupun utuh.

ADVERTISEMENT

"Beberapa sektor, alasan perusahaan berbagai macam, karena kesulitan juga ada, kesulitan perusahaan tapi intinya dari kami itu hak pekerja buruh. Akan terus upayakan hak itu harus diberikan, tenggat waktu harusnya sesuai Permenaker," katanya.

Pemberian THR, lanjutnya, mengacu UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Lalu Permenaker Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Apabila terjadi pelanggaran maka setiap perusahaan akan dikenai sanksi. Salah satunya adalah pertimbangan penerbitan perizinan usaha. Setidaknya hingga hak THR dibayarkan oleh perusahaan.

"Aturan batas H-7, ada sanksi dan denda. Jadi concern kami mendorong pemberian THR. Kalau sebelum H-7 tanpa sanksi ataupun denda tapi setelah itu sanksi dan denda," tegasnya.

Walau begitu, Aria mengklaim bahwa pembayaran THR tahun ini relatif lebih baik. Meskipun tetap ada laporan buruh maupun catatan dari Disnakertrans. Sifatnya tidak menghilangkan THR namun menunda atau dibayar dengan skema mengangsur sesuai kesepakatan.

"Secara umum pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja buruh di DIY lebih baik daripada tahun lalu. Kita tidak targetkan angka tapi terselesaikan semua. Sekarang dalam proses dan masih ada aduan yang masuk juga," ujarnya.




(apu/rih)

Hide Ads