Sejarah Hari Hak Konsumen Sedunia 2024: Ini Tema, Tujuan dan Regulasinya

Sejarah Hari Hak Konsumen Sedunia 2024: Ini Tema, Tujuan dan Regulasinya

Dayinta Ayuning Aribhumi - detikJogja
Jumat, 15 Mar 2024 12:56 WIB
Ilustrasi konsumen. (Freepik)
Ilustrasi sejarah hari hak konsumen sedunia 2024 (Foto Ilustrasi konsumen: Freepik)
Jogja -

Hari Hak Konsumen Sedunia atau dikenal juga World Consumer Rights Day merupakan hari yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran atas hak-hak yang dimiliki konsumen. Hari ini diperingati di seluruh dunia setiap tanggal 15 Maret.

Mengutip vokasi.unair.ac.id, awal mulai terbentuknya Hari Hak Konsumen Sedunia dicetuskan oleh John Fitzgerald Kennedy, Presiden Amerika Serikat (AS). Hal ini ia sampaikan dalam pidatonya pada 15 Maret 1962 dan karena pidatonya tersebut ia dapat mendapatkan perhatian dari aktivis.

Dikutip melalui laman resmi Consumer International, tiap tahunnya pada Hari Hak Konsumen Sedunia memiliki temanya masing-masing. Tetapi pada tahun 2024 ini Hari Hak Konsumen Sedunia membawakan tema 'Fair and responsible AI for Consumers'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan tema tersebut Consumer Internasional ingin menyoroti kekhawatiran mengenai informasi salah, pelanggaran privasi, dan diskriminasi, serta platform yang menggunakan Artificial Intelligence (AI) dapat menyebarkan informasi palsu.

Makna Hari Hak Konsumen Sedunia

Makna dari Hari Hak Konsumen Sedunia adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat luas mengenai hak yang seharusnya dimiliki oleh konsumen. Selain itu peringatan hari ini dapat menjadi ajang untuk menyadarkan pemerintah serta perusahaan untuk mengikuti standar perlindungan konsumen dan meningkatkan kualitas produk serta layanan untuk konsumen.

ADVERTISEMENT

Berikut beberapa hak-hak yang dimiliki konsumen yang telah diakui secara internasional, mengutip lib.ub.ac.id:

  1. Keamanan: produk yang tidak membahayakan untuk konsumen.
  2. Informasi: informasi atas produk dan layanan yang jelas serta mudah dipahami bagi konsumen.
  3. Memilih: mendapatkan pilihan yang adil dan tidak mendiskriminasi konsumen saat membeli produk.
  4. Didengar: hak untuk didengar oleh perusahaan dalam keputusan yang akan memiliki dampak pada konsumen.
  5. Mengajukan keluhan: hak untuk memberikan keluhan dan mendapatkan ganti rugi jika hak konsumen dilanggar.

Tujuan Hari Hak Konsumen Sedunia

Mengutip laman resmi Kominfo, terdapat beberapa tujuan dari peringatan hari ini, antara lain:

  1. Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta mendorong peningkatan daya saing produk yang dihasilkan oleh pengusaha dalam negeri.
  2. Menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi mendorong pelaku usaha untuk memproduksi dan menjualkan barang atau jasa dengan kualitas bagus dan berdaya saing di era globalisasi.
  3. Agen perubahan yang menjadikan konsumen sebagai agen penentu kegiatan perekonomian di Indonesia.
  4. Mendorong pemerintah untuk memenuhi tanggungjawab dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen di Indonesia.

Regulasi Hari Hak Konsumen Sedunia

Mengutip bpkn.go.id, hak-hak mengenai konsumen di Indonesia sudah ada regulasinya, yaitu dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tidak hanya itu, regulasi tersebut kemudian disempurnakan karena transaksi jual-beli mulai masuk dalam pasar digital.

Regulasi untuk mengatur jual-beli tersebut ada dalam UU Nomor 11 tahun 2008 mengenai ITE, lalu ada PP Nomor 28 tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peringatan Hari Hak Konsumen ini menjadi momentum penting untuk kita semua lebih memperhatikan perlindungan konsumen. Dengan kesadaran orang-orang terhadap hak konsumen, kita dapat melakukan jual beli dengan lebih aman. Semoga informasi ini bermanfaat ya!

Artikel ini ditulis oleh Dayinta Ayuning Aribhumi peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dil/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads