Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat KPPS berperan penting dalam jalannya pesta demokrasi Pemilu 2024. Usai menyelesaikan tugas, setiap anggota KPPS akan menerima gajinya.
Mengutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), gaji KPPS mengalami kenaikan untuk Pemilihan Umum 2024. Kenaikannya pun cukup signifikan jika dibandingkan nominal pada Pemilu 2019.
Lantas, kapan gaji KPPS mulai cair? Berikut informasi tanggal pencairan dan nominal gaji KPPS Pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggal Pencairan Gaji KPPS
Pencairan gaji KPPS diperkirakan akan dapat dilakukan setelah selesai masa tugas. Karenanya, mari ketahui terlebih dahulu tentang rentang waktu masa tugas anggota KPPS. Aturan mengenainya terdapat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023.
Berdasar dokumen tersebut, masa kerja KPPS dimulai sejak tanggal 25 Januari 2024 dan berakhir di 25 Februari 2024. Artinya, kurang lebih, pencairan gajinya akan dapat dilakukan pada tanggal tersebut atau beberapa hari setelahnya.
Nominal Gaji KPPS
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, terdapat kenaikan nominal gaji KPPS dalam Pemilu 2024. Di bawah ini rinciannya berdasar laman KPU:
- Gaji ketua KPPS tahun 2019 adalah Rp 550.000,00. Pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.200.000,00.
- Gaji anggota KPPS tahun 2019 adalah Rp 500.000,00. Pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.100.000,00.
Selain KPPS, badan Adhoc lainnya juga mendapat kenaikan gaji untuk Pemilu 2024, sebagai berikut:
- Gaji ketua PPK tahun 2019 adalah Rp 1.850.000,00. Pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 2.500.000,00
- Gaji anggota PPK tahun 2019 adalah Rp 1.600.000,00. Pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 2.200.000,00
- Gaji ketua PPS di tahun 2019 adalah Rp 900.000,00. Pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.500.000,00
- Gaji anggota PPS tahun 2019 adalah Rp 800.000,00. Pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.300.000,00.
- Gaji Pantarlih di tahun 2019 adalah Rp 800.000,00. Pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.000.000,00.
Biaya Santunan Petugas KPPS Pemilu 2024
Dalam rangka antisipasi kejadian nahas di Pemilu 2019, untuk pemilu kali ini, terdapat biaya santunan bagi anggota KPPS. Besaran nominalnya adalah sebagai berikut:
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000,00
- Santunan bagi yang mengalami cacat permanen: Rp3.800.000,00
- Santunan bagi yang mengalami luka berat: Rp16.500.000,00
- Santunan bagi yang mengalami luka sedang: Rp8.250.000,00
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000,00
Nah, itulah penjelasan seputar tanggal pencairan gaji KPPS beserta nominalnya. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat, ya!
(par/apl)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan Pembobol Situs Judi Berujung Polda DIY Klarifikasi
Respons Wamenaker soal 19 Juta Lapangan Kerja Dipertanyakan Publik
Survei BPS: Jogja Ranking 1 Hunian Layak dan Terjangkau se-Jawa