Perwakilan massa driver taksi online yang menggeruduk kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan audiensi dengan pihak Pemda DIY kemarin. Dari audiensi tersebut disepakati akan mengevaluasi regulasi soal tarif.
Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Gandhok Kiwo, Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Rabu (20/12). Pihak Pemda DIY diwakili oleh Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY Dewo Isnu Broto Imam Santoso.
"Aturan soal tarif ini sudah disahkan, jadi tidak bisa jika saudara-saudara semua menginginkan jika Kepgub ini dicabut begitu saja," terang Dewo dalam audiensi dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Kamis (21/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada proses evaluasinya, karena ini juga menyangkut marwah Pemda DIY sebagai pelayan masyarakat. Saya sendiri akan mengawal proses evaluasinya ke depan," imbuhnya.
Adapun Kepgub yang dipersoalkan yakni Keputusan Gubernur DIY Nomor 419/KEP/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus. Dewo mengatakan, dalam waktu dua bulan ke depan, evaluasi akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan DIY, para pengemudi taksi online, maupun pihak aplikator.
Disebutnya, seluruh pasal dalam Kepgub ini mengacu pada aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Selain itu menurut Dewo, tarif dasar yang telah ditetapkan pada Kepgub ini juga merupakan hasil koordinasi dengan beberapa orang perwakilan dari driver taksi online DIY.
"Jadi saya minta waktu, mari kita evaluasi bersama. Belum tentu aturan ini merugikan teman-teman semua. Siapa tahu setelah dijalankan, justru aturan ini memberikan manfaat dan keuntungan lebih bagi teman-teman," bebernya.
Selain menyepakati akan ada evaluasi yang berjalan selama dua bulan, kesepakatan lainnya yakni satu bulan usai proses evaluasi akan dilakukan penyusunan draft bersama jika hasil dari evaluasi memang perlu adanya perubahan aturan.
Kemudian setelah penyusun draft tersebut, satu bulan selanjutnya akan digunakan untuk proses hingga Kepgub yang baru bisa ditetapkan.
Sementara itu, perwakilan driver taksi online DIY yang turut dalam audiensi, Taufik mengungkapkan kekecewaan pihaknya yang merasa penetapan tarif dasar pada Kepgub ini tidak melibatkan mereka. Sebagai pelaku di lapangan, mereka merasa tarif yang telah ditetapkan masih terlalu rendah.
"Kami memang diikutsertakan pada perundingan yang pertama, tapi setelah itu tidak dilibatkan lagi. Kami memang sudah mengutus tiga orang perwakilan, tapi komunikasi yang dilakukan bukan pertemuan resmi. Karena itu kami datang untuk meminta kejelasan," ungkapnya.
Taufik mengatakan pihaknya juga meminta kepada Pemda DIY untuk dapat memfasilitasi pertemuan dengan pihak aplikator. Tujuannya agar tidak terjadi potongan-potongan tidak wajar oleh aplikator yang akan berdampak pada pendapatan mereka.
"Kami menyambut baik jika evaluasi akan dilakukan. Kami berharap ke depan nasib kami juga akan lebih baik dan Jogja akan tetap aman dan nyaman sebagai tujuan wisata," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, massa driver taksi online menggeruduk Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Rabu (20/12) siang. Mereka mempertanyakan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif dasar taksi yang terbit pada Selasa (19/12).
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan