Massa Driver Taksi Online Geruduk Kantor Gubernur DIY, Pertanyakan Pergub Tarif

Massa Driver Taksi Online Geruduk Kantor Gubernur DIY, Pertanyakan Pergub Tarif

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 20 Des 2023 13:52 WIB
Penampakan parkiran mobil massa driver taksi online yang mengular di Jalan Suryamentaraman, Kota Jogja, Rabu (20/12/2023). Para driver demo mempertanyakan soal Pergub DIY tentang tarif dasar taksi online.
Penampakan parkiran mobil massa driver taksi online yang mengular di Jalan Suryamentaraman, Kota Jogja, Rabu (20/12/2023). Para driver demo mempertanyakan soal Pergub DIY tentang tarif dasar taksi online. Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Massa driver taksi online menggeruduk Kantor Gubernur DIY di kompleks Kepatihan, Kota Jogja, siang ini. Mereka mempertanyakan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tarif dasar taksi yang baru terbit kemarin, Selasa (19/12).

Pantauan detikJogja di lokasi, ratusan driver taksi online itu tiba di Kepatihan pukul 10.30 WIB. Mereka kemudian memarkir mobilnya di Jalan Suryatmajan atau di sebelah selatan Kepatihan. Parkiran mobil memanjang di jalan tersebut berjajar tiga lapis hingga membuat lalu lintas tersendat.

"Rutenya tadi dari Tugu, orasi, terus Kridosono, terus sampai sini (Kepatihan). Sampai sini sekitar jam 10.30," kata Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharjo saat menjelaskan kepada wartawan tentang pergerakan massa, Rabu (20/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kedatangan para driver taksi online ini untuk mempertanyakan kepada Pemda DIY terkait terbitnya Pergub yang mengatur tarif dasar. Menurut mereka, dalam Pergub yang baru keluar kemarin masih belum mengakomodir keluh kesah para driver.

"Apa yang menjadikan pergerakan kita adalah acuan dari pergerakan-pergerakan sebelumnya," terang Panglima Aksi, Anang Widisantoso kepada wartawan di Kepatihan, Rabu (20/12).

ADVERTISEMENT

Anang melanjutkan, sebelum aksi ini pihaknya telah menyampaikan beberapa tuntutan ke Dinas Perhubungan DIY, Dinas Kominfo, serta melalui DPRD DIY. Pihaknya menuntut adanya Pergub yang bisa melindungi driver online.

"Beberapa pertemuan yang sudah dilakukan dan ternyata belum cukup untuk kita sebagai pelaku driver online khususnya yang ada DIY ini karena dengan tarif yang minim yang kita dapatkan itu tidak mempengaruhi kesejahteraan kami sebagai driver online," imbuhnya.

Untuk itu, menurut Anang, pihaknya merencanakan menggelar aksi pada hari ini. Namun, tiba-tiba Pergub tentang tarif dasar disahkan sehari sebelum aksi yakni kemarin, Selasa (19/12).

Dalam Pergub tersebut, lanjut Anang, hanya mengatur tarif kotor yang diterima driver, sedangkan driver menginginkan tarif bersih.

"Pergub ini tidak akomodatif dan banyak kejanggalan. Sangat banyak sekali kejanggalan yang kita dapati setelah kita mempelajari isi Pergub tersebut," ungkapnya.

"Jadi yang di Pergub sekarang ini adalah tarif kotor yang kita terima. Jadi masih ada beban potongan-potongan yang dibebankan ke driver. Tarif kotor di situ ada 3900 per kilometernya yang diterapkan di Pergub," imbuhnya.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads