Massa driver taksi online menggeruduk Kantor Gubernur DIY di kompleks Kepatihan, Kota Jogja, siang ini. Mereka mempertanyakan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tarif dasar taksi yang baru terbit kemarin, Selasa (19/12).
Pantauan detikJogja di lokasi, ratusan driver taksi online itu tiba di Kepatihan pukul 10.30 WIB. Mereka kemudian memarkir mobilnya di Jalan Suryatmajan atau di sebelah selatan Kepatihan. Parkiran mobil memanjang di jalan tersebut berjajar tiga lapis hingga membuat lalu lintas tersendat.
"Rutenya tadi dari Tugu, orasi, terus Kridosono, terus sampai sini (Kepatihan). Sampai sini sekitar jam 10.30," kata Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharjo saat menjelaskan kepada wartawan tentang pergerakan massa, Rabu (20/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kedatangan para driver taksi online ini untuk mempertanyakan kepada Pemda DIY terkait terbitnya Pergub yang mengatur tarif dasar. Menurut mereka, dalam Pergub yang baru keluar kemarin masih belum mengakomodir keluh kesah para driver.
"Apa yang menjadikan pergerakan kita adalah acuan dari pergerakan-pergerakan sebelumnya," terang Panglima Aksi, Anang Widisantoso kepada wartawan di Kepatihan, Rabu (20/12).
Anang melanjutkan, sebelum aksi ini pihaknya telah menyampaikan beberapa tuntutan ke Dinas Perhubungan DIY, Dinas Kominfo, serta melalui DPRD DIY. Pihaknya menuntut adanya Pergub yang bisa melindungi driver online.
"Beberapa pertemuan yang sudah dilakukan dan ternyata belum cukup untuk kita sebagai pelaku driver online khususnya yang ada DIY ini karena dengan tarif yang minim yang kita dapatkan itu tidak mempengaruhi kesejahteraan kami sebagai driver online," imbuhnya.
Untuk itu, menurut Anang, pihaknya merencanakan menggelar aksi pada hari ini. Namun, tiba-tiba Pergub tentang tarif dasar disahkan sehari sebelum aksi yakni kemarin, Selasa (19/12).
Dalam Pergub tersebut, lanjut Anang, hanya mengatur tarif kotor yang diterima driver, sedangkan driver menginginkan tarif bersih.
"Pergub ini tidak akomodatif dan banyak kejanggalan. Sangat banyak sekali kejanggalan yang kita dapati setelah kita mempelajari isi Pergub tersebut," ungkapnya.
"Jadi yang di Pergub sekarang ini adalah tarif kotor yang kita terima. Jadi masih ada beban potongan-potongan yang dibebankan ke driver. Tarif kotor di situ ada 3900 per kilometernya yang diterapkan di Pergub," imbuhnya.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar