Pergub Tarif Angkutan DIY Tuai Aksi Massa Driver Taksi Online

Pergub Tarif Angkutan DIY Tuai Aksi Massa Driver Taksi Online

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 21 Des 2023 06:00 WIB
Penampakan parkiran mobil massa driver taksi online yang mengular di Jalan Suryamentaraman, Kota Jogja, Rabu (20/12/2023). Para driver demo mempertanyakan soal Pergub DIY tentang tarif dasar taksi online.
Penampakan parkiran mobil massa driver taksi online yang mengular di Jalan Suryamentaraman, Kota Jogja, Rabu (20/12/2023). Para driver demo mempertanyakan soal Pergub DIY tentang tarif dasar taksi online. (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Massa driver taksi online menggeruduk Kantor Gubernur DIY untuk mempertanyakan soal Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tarif angkutan sewa khusus yang baru diterbitkan. Massa menilai banyak kejanggalan di Pergub tersebut.

Aksi demo itu digelar di Kepatihan, Rabu (20/12/2023) pukul 10.30 WIB. Massa memarkirkan mobilnya di Jalan Suryatmajan atau di sisi selatan Kepatihan. Aksi ini pun sempat membuat lalu lintas macet karena parkir di ruas jalan tersebut berjajar tiga lapis.

Massa mempertanyakan terbitnya Pergub yang mengatur tarif dasar pada Selasa (19/12) kemarin itu. Mereka menyoroti keluh kesah driver yang belum terakomodir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang menjadikan pergerakan kita adalah acuan dari pergerakan-pergerakan sebelumnya," terang Panglima Aksi, Anang Widisantoso kepada wartawan di Kepatihan, Rabu (20/12).

Anang menyebut pihaknya telah menyampaikan sejumlah tuntutan ke Dinas Perhubungan DIY, Dinas Kominfo, serta melalui DPRD DIY. Namun, Pergub yang terbit dinilai tak mengakomodir kesejahteraan para driver taksi online.

ADVERTISEMENT

Oleh karenanya, kata Anang, pihaknya menggelar aksi hari ini. Namun, pihaknya kaget ketika Pergub tentang tarif dasar itu disahkan sehari sebelum aksi, yakni pada Selasa (19/12) kemarin.

Dinilai Banyak Kejanggalan

Dalam Pergub tersebut, lanjut Anang, hanya mengatur tarif kotor yang diterima driver, sedangkan driver menginginkan tarif bersih.

"Pergub ini tidak akomodatif dan banyak kejanggalan. Sangat banyak sekali kejanggalan yang kita dapati setelah kita mempelajari isi Pergub tersebut," ungkapnya.

"Jadi yang di Pergub sekarang ini adalah tarif kotor yang kita terima. Jadi masih ada beban potongan-potongan yang dibebankan ke driver. Tarif kotor di situ ada 3.900 per kilometernya yang diterapkan di Pergub," imbuhnya.

Rute Massa Aksi

Polisi menyebut massa taksi online ini sempat berorasi di Tugu Pal Putih Jogja. Kemudian berakhir di Kompleks Kepatihan Jogja.

"Rutenya tadi dari Tugu, orasi, terus Kridosono, terus sampai sini (Kepatihan). Sampai sini sekitar jam 10.30," kata Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharjo saat menjelaskan kepada wartawan tentang pergerakan massa.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads