Apa Itu Kartu Kuning Kerja? Ini Kegunaan, Cara Membuat, Syarat-Biayanya

Apa Itu Kartu Kuning Kerja? Ini Kegunaan, Cara Membuat, Syarat-Biayanya

Anandio Januar - detikJogja
Senin, 27 Nov 2023 15:06 WIB
Suasana warga memohon kartu pencari kerja ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Majalengka.
Ilustrasi membuat kartu kuning kerja (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Jogja -

Dinas Ketenagakerjaan menyediakan kartu kuning yang dapat dibuat oleh siapa saja terutama yang sedang mencari kerja. Kartu kuning dapat memudahkan para pencari kerja untuk mencari lowongan pekerjaan.

Kartu kuning atau yang disebut kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Tujuan dibentuknya kartu ini agar memudahkan pendataan bagi para pencari kerja.

Disnaker adalah lembaga pemerintah yang menyediakan tenaga kerja resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru. Disnaker akan memberikan data calon pekerja kepada perusahaan terkait sesuai dengan yang tercantum pada kartu kuning.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana cara membuatnya? Simak informasi lengkapnya berikut ini yang sudah dihimpun detikJogja.

Kegunaan Kartu Kuning

Sebelum membuat kartu kuning ada baiknya mengetahui manfaat yang dapat dirasakan ketika telah mempunyai kartu ini. Meski namanya kuning, kartu ini berwarna putih dan tercantum informasi pemilik mulai dari nama, NIK, data kelulusan, dan riwayat pendidikan.

ADVERTISEMENT

Kartu kuning dapat dibuat oleh calon pendaftar Aparatur Sipil Negara maupun bagi calon pencari kerja swasta yang hendak melamar kerja. Dari data yang telah dimuat dalam kartu meliputi nama lengkap, NIK, data kelulusan, dan riwayat pendidikan akan diserahkan oleh Disnaker kepada perusahaan terkait.

Selain itu, fitur yang ada pada laman resminya memudahkan pencari kerja untuk menemukan lowongan kerja yang sesuai dengan bakat, minat, dan keterampilan.

Cara Membuat Kartu Kuning

Mengutip laman resmi Pemerintah Daerah DIY, cara membuat kartu kuning dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sesuai domisili atau secara online melalui website. Berikut cara membuat kartu kuning secara langsung dan online.

Cara buat kartu kuning di Disnaker

  1. Pendaftar mengunjungi kantor Disnaker setempat
  2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK1. Dapat ditanyakan kepada petugas Disnaker
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
  4. Tunggu terlebih dahulu selama proses pencetakan kartu kuning
  5. Jika sudah selesai, pendaftar akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak
  6. Pendaftar akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi

Cara buat kartu kuning secara online.

  1. Pendaftar mengakses website karirhub.kemnaker.go.id/
  2. Melakukan pendaftaran dengan melakukan pilih menu 'Daftar'.
  3. Bagi pencari kerja, bisa melakukan klik di tautan 'Daftar', yang terdapat di menu 'Pendaftaran Pencari Kerja'.
  4. Isi formulir pencari kerja dengan lengkap dan benar, sesuai data diri dan riwayat pendidikan.
  5. Ketika akun sudah jadi, pendaftar perlu mengunggah foto resmi dengan ukuran 3x4.
  6. Ikuti perintah yang diminta dan pilih tombol save atau simpan.
  7. Database akan tersimpan di Disnaker.
  8. Jika ingin melakukan verifikasi dan mencetak kartu kuning, maka kunjungi Disnaker terdekat dengan membawa persyaratan yang lengkap.
  9. Pendaftar dapat memperbanyak kartu kuning dengan fotokopi dan meminta legalisasi sesuai kebutuhan.

Syarat Membuat Kartu Kuning

Ketika ingin membuat kartu kuning, pendaftar diperlukan untuk mengunjungi Disnaker setempat. Terdapat persyaratan yang harus dibawa, yaitu sebagai berikut.

  1. KTP dan fotokopi KTP
  2. Ijazah terakhir dan fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi
  3. Pasfoto 2x3 sebanyak dua lembar, satu lembar pasfoto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang bebas
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja (apabila memiliki)
  6. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (apabila memiliki)

Syarat yang ada akan berbeda-beda sesuai dengan kantor Disnaker setempat. Namun, pada umumnya syarat-syarat yang perlu disiapkan dan dibawa adalah seperti yang sudah tertulis. Semakin lengkap persyaratan yang dibawa akan mempercepat dan mempermudah proses pembuatan kartu kuning.

Biaya Membuat Kartu Kuning

Berdasarkan laman resmi Kemnaker RI, pembuatan kartu kuning tidak dikenakan biaya atau gratis sehingga sangat memudahkan para pencari kerja untuk membuatnya. Hanya saja akan ada biaya yang dikeluarkan ketika melakukan legalisasi atau persiapan dokumen yang membutuhkan fotokopi.

Bagi pencari kerja yang memiliki kartu kuning dapat mencari kerja melalui laman resmi Kemnaker. Apabila telah berhasil mendapat pekerjaan, diwajibkan untuk melapor bahwa telah diterima bekerja pada sebuah instansi.

Nah, itulah informasi seputar pembuatan kartu kuning yang bermanfaat bagi para pencari kerja. Semoga bermanfaat, Dab!

Artikel ini ditulis oleh Anandio Januar peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads