Daftar UMK Jogja 2023, Terendah di Gunungkidul

Daftar UMK Jogja 2023, Terendah di Gunungkidul

Tim detikJogja - detikJogja
Senin, 17 Jul 2023 11:31 WIB
Tugu Jogja menjadi salah satu spot favorit pegiat fotografi. Lampu-lampu jalanan hingga kendaraan bisa menjadi kanvas untuk melukis cahaya di Tugu Jogja.
Daftar UMK Jogja 2023, Terendah di Gunungkidul. Tugu Jogja. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jogja -

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Daerah dengan UMK terendah di Jogja yakni Gunungkidul, sementara tertinggi ada di Kota Jogja.

Daftar UMK di Jogja 2023

  1. Kota Jogja: Rp 2.324.775,50, jumlahnya naik Rp 170.806 atau 7,93% dari tahun 2022.
  2. Kabupaten Sleman: Rp 2.159.519,22, jumlah ini naik Rp 158.519 atau 7,92 % dari tahun 2022.
  3. Kabupaten Bantul: Rp 2.066.438,82, naik Rp 149.591 atau 7,8 % dari tahun 2022.
  4. Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.050.447,15, naik Rp 146.172 atau 7,68% dari tahun 2022.
  5. Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.049.266, naik Rp 149.226 atau 7,85% dari tahun 2022.

Untuk diketahui UMK Jogja 2023 resmi ditetapkan pada 7 Desember 2022 dan berlaku sejak 1 Januari 2023 lalu.

Dasar Penetapan UMK Jogja 2023

Dalam wawancara pada akhir tahun 2022 lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY saat itu, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan UMK 2023 ditetapkan oleh Gubernur atas usulan dari Bupati dan Wali Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UMK 2023 sudah ditetapkan oleh Bapak Gubernur dasarnya adalah kemarin kita laksanakan rapat bersama Kabupaten Kota. Pada prinsipnya Gubernur menetapkan atas usulan dari Bupati dan Wali Kota," kata Aji saat pers rilis di kantor Gubernur DIY.

Aji juga menjelaskan unsur perhitungan kenaikan UMK DIY yang menyebabkan perbedaan persentase kenaikan UMK tiap Kabupaten Kota yang ada di DIY.

ADVERTISEMENT

"Yang menjadi unsur kenaikan adalah UMK tahun kemarin kemudian ditambahkan dengan nilai inflasi Provinsi sebesar 6,81 lalu ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kota dengan alpa," jelas Aji.

Dari hasil sidang Dewan Pengupahan, angka alpa diambil 0,2 untuk semua kabupaten, dan Kota Jogja di angka 0,22.

Aji menyebut UMK akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023 khusus bagi pekerja yang masa kerja di bawah satu tahun. Lalu bagaimana untuk karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun?

"Yang di atas satu tahun mestinya di masing-masing perusahan sudah ada struktur pemetaan, mestinya di atas UMK," ucap Aji.




(sip/ams)

Hide Ads