Pasar di sejumlah daerah sepi. Diduga hal itu dipicu maraknya e-commerce berbasis media sosial. Wakil Ketua Komisi VI DPR menyoroti TikTok.
"Seperti TikTok mereka seharusnya tidak boleh berjualan langsung karena mereka adalah vendor medsos yang bisa menguasai data pengguna medsos. Kalau mereka juga melakukan transaksi dagang langsung pasti mengancam pelaku usaha baik offline maupun online karena mereka dapat menelusuri perilaku konsumen secara detail," kata Wakil Ketua Komisi VI DPRD, Sarmuji, Sabtu (23/9/2023), dilansir detikNews.
Sarmuji menilai saat ini TikTok tak hanya digunakan sebagai media sosial sehari-hari, melainkan wadah berjualan. DPR membicarakan hal ini bersama UMKM dan koperasi. Hasilnya, DPR sepakat mengatur penjualan melalui media sosial.
"Ini untuk melindungi UMKM kita dari predatory market melalui dunia digital," lanjutnya.
Simak Video "Video idEA ke Pemerintah: Tolong Perhatikan, E-Commerce Masih Penuh Tekanan"
(trw/trw)