Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka: Syarat, Cara Daftar, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka: Syarat, Cara Daftar, dan Formasinya

Mahendra Lavidavayastama - detikJogja
Jumat, 15 Sep 2023 11:20 WIB
Ilustrasi tes CPNS
Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka: Syarat, Cara Daftar, dan Formasinya (Foto: Ilustrasi/Luthfy Syahban)
Jogja - Melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB, pemerintah kembali membuka pendaftaran untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2023. Terdapat dua jenis penerimaan yakni menjadi CPNS dan PPPK. Mengingat pendaftaran akan dibuka sebentar lagi, berikut informasi lengkap mulai dari syarat daftar, cara pendaftaran, hingga formasi yang tersedia.

Merujuk pada surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Agustus 2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini akan dilaksanakan pada tanggal 17 September 2023.

Dikutip detikJogja dari akun TikTok resmi BKN @bkngoid, proses penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2023 akan dilaksanakan secara daring oleh 596 instansi, 72 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, 491 pemerintah kota dan kabupaten dengan 572.299 total formasi dengan jenjang pendidikan mulai dari tingkat SMA hingga strata 3 atau doktoral.

Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023

Bagi calon pelamar CPNS dan PPPK 2023 sebaiknya mengikuti dan mempersiapkan syarat pendaftaran untuk CPNS dan PPPK sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
  • Pelamar tidak pernah dipidana penjara
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan Kepolisian
  • Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
  • Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023

Perekrutan CPNS tahun 2023 ini secara umum dilakukan melalui portal sscasn.bkn.go.id. Berikut langkah daftarnya:

1. Buat akun SSCASN

  • Buka portal SSCASN di ssacsn.bkn.go.id
  • Pilih daftar untuk buat akun SSCASN
  • Siapkan data pribadi seperti KTP, KK, Nomor HP aktif, Alamat Email aktif, dan kamera aktif untuk registrasi
  • Pilih 'Lanjutkan' dan pastikan data sudah lengkap dan benar
  • Klik 'Proses Pendaftaran Akun'
  • Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

2. Login Akun

  • Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
  • Lengkapi data diri yang diminta lalu unggah foto diri
  • Jika sudah, klik 'Selanjutnya'

3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

  • Pilih jenis seleksi 'CPNS'
  • Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang telah dibuka

4. Unggah Dokumen

  • Unggah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

5. Cetak Kartu

  • Jika sudah, cek dan periksa resume lalu akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

Formasi CPNS dan PPPK 2023

Masih bersumber dari akun TikTok resmi BKN, tahun 2023 ini pemerintah membuka 572.299 formasi yang dibagi atas CPNS dan PPPK, berikut pembagiannya:

  • Formasi CPNS: 28.903 orang
  • Formasi PPPK: 543.396 orang

Kementerian dan Lembaga yang Telah Buka Formasi CPNS 2023

Dari total formasi yang disebutkan, terdapat 5 kementerian dan lembaga yang telah mengumumkan jumlah kebutuhan formasi di tiap instansinya, berikut rinciannya disadur dari laman resmi masing-masing instansi.

  • Kemenkumham RI: 1.015 formasi CPNS dan 1.563 formasi PPPK
  • Mahkamah Agung RI: 1.669 formasi CPNS
  • Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): 500 formasi CPNS
  • Komisi Pemberantasan Korupsi: 214 formasi CPNS
  • Kejaksaan RI: 7.846 formasi CPNS

Jadwal Penerimaan CPNS 2023

Berdasar dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Agustus 2023, berikut jadwal pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2023:

  • Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 14-18 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 17-23 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober-November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
  • Masa Sanggah: 18-20 November 2023
  • Jawab Sanggah: 18-22 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 22-27 November 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November-17 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28-30 November 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1-3 Desember 2023
  • Penarikan Data Final: 4-5 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dengan CAT: 18-30 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 8-10 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 8-14 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10-15 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11-17 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024

Jadwal Penerimaan PPPK 2023

  • Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 - 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 10 - 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 10 - 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 13 - 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20 - 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 - 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 - 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 - 25 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 - 27 November 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November - 1 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 28 November - 4 Desember 2023
  • Masa Sanggah: 5 - 7 Desember 2023
  • Jawab Sanggah: 5 - 9 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 - 12 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 - 14 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 - 13 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari - 12 Februari 2024

Dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK 2023

Ada baiknya calon pendaftar untuk mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023, berikut rinciannya:

  • Surat Lamaran
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas foto terbaru latar belakang merah
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar

Materi Ujian Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Materi ujian seleksi untuk penerimaan CPNS dan PPPK 2023 kali ini dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT).

Materi Ujian CPNS 2023

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Dalam tes SKD kali ini, peserta membutuhkan waktu 100 menit untuk mengerjakan soal-soal yang tersedia dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), berikut rincian soalnya:

  • Tes Wawasan Kebangsaan: 30 soal
  • Tes Intelegensi Umum: 35 soal
  • Tes Karakteristik Pribadi: 45 soal

2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Lama waktu yang diperlukan peserta untuk mengerjakan jenis tes kali ini adalah 90 menit, berikut rincian soalnya:

  • Soal tidak dominan hitungan: 100 soal
  • Soal dominan hitungan: 80 soal

Materi Ujian PPPK 2023

Bagi pelamar yang mendaftar untuk PPPK terdapat beberapa seleksi kompetensi yang harus dilakukan, berikut rinciannya:

  • Seleksi Kompetensi Teknis: 90 soal
  • Seleksi Kompetensi Manajerial: 25 soal
  • Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: 20 soal
  • Wawancara: 10 soal

Total waktu yang dibutuhkan pelamar untuk mengerjakan seleksi di atas adalah 130 menit.

Demikian informasi lengkap seputar CPNS dan PPPK 2023 yang akan dibuka sebentar lagi, mulai dari syarat, cara daftar, dan formasinya. Semoga bermanfaat Lur!

Artikel ini ditulis oleh Mahendra Lavidavayastama peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.


(rih/apl)

Hide Ads