Beli LPG 3 Kg Tahun Depan Wajib Bawa KTP, Buruan Daftar Sekarang!

Beli LPG 3 Kg Tahun Depan Wajib Bawa KTP, Buruan Daftar Sekarang!

Tim detikFinance - detikJogja
Rabu, 23 Agu 2023 16:19 WIB
Pedagang merapikan tabung gas LPG 3kg di kawasan Kemang, Jakarta, Jumat (17/3/2023). Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) resmi akan membatasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) efektif mulai 1 Januari 2024. Nantinya, masyarakat yang telah terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina (Persero) saja yang dapat membeli gas melon subsidi tersebut.
Pembeli LPG 3 Kg Akan Dibatasi Mulai 1 Januari 2024 (Foto: Grandyos Zafna)
Jogja -

Pemerintah bakal mengatur pembelian LPG 3 kg dengan cara mendata dan mencocokkan data pengguna. Mulai 1 Januari 2024 hanya warga yang terdaftar saja yang boleh membeli LPG 3 kg.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran atau dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

"Pendataan konsumen pengguna LPG 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," kata Tutuka dalam keterangan resmi dikutip dari detikFinance, Rabu (23/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

ADVERTISEMENT

Tutuka menegaskan pendataan ini tidak membatasi pembelian LPG 3 kg. Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.

Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran kepada Lembaga Penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai 6 Maret sampai 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.

Lantas bagaimana cara daftar LPG 3 kg?

Para pelanggan cukup datang ke pangkalan resmi LPG milik Pertamina di wilayah terdekat dengan membawa KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Nantinya akan ada petugas yang datang mendata masyarakat.

Dikutip dari situs mypertamina, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP maupun kartu keluarga. Setelah terdata, ke depan pelanggan tinggal menunjukkan KTP dan Nomor KK ke petugas di pangkalan.



Untuk mengecek pelanggan sudah terdata atau belum, nantinya petugas pangkalan akan melakukan pengecekan di situs Subsidi Tepat LPG di Pangkalan.

Dalam situs tersebut dijelaskan, pembelian LPG 3 kg sementara hanya dilakukan dengan sistem transaksi tunai. Pelanggan yang sudah terdata bisa melakukan transaksi pembelian LPG 3 kg di semua pangkalan di luar domisili.




(ams/dil)

Hide Ads