Simak! Ini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Simak! Ini Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Tim detikFinance - detikJogja
Jumat, 18 Agu 2023 13:12 WIB
Ilustras Kacamata Anti-Radiasi
Simak Gaes! Ini Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan (Ilustrasi Kacamata/iStock)
Jogja - BPJS Kesehatan juga memberikan layanan subsidi biaya bagi pesertanya yang hendak membeli kacamata. Besaran subsidi pembelian kacamata ini mengalami kenaikan di awal tahun 2023. Simak caranya di sini.

Dilansir detikFinance, Jumat (18/8/2023), kenaikan subsidi kacamata itu diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.

Subsidi Pembelian Kacamata BPJS Kesehatan

Berikut besaran subsidi pembelian kacamata BPJS Kesehatan

  • PBI/Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
  • Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
  • Hak rawat kelas 1: Rp 330.000

BPJS Kesehatan juga sudah memberikan ketentuan terkait batasan pembelian kacamata yang menggunakan layanan tersebut, yaitu dua tahun sekali. Apabila peserta melebihi batas pembelian, maka subsidi yang disediakan BPJS Kesehatan tidak akan berlaku.

Cara Klaim Subsidi Pembelian Kacamata BPJS Kesehatan

Cara klaim subsidi pembelian kacamata BPJS Kesehatan sangat mudah. Simak empat langkah berikut ini agar peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan subsidi pembelian kacamata.

1. Datangi Faskes Tingkat I

Peserta dapat mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) seperti puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS Kesehatan peserta. Setelah itu, peserta dapat meminta surat rujukan kepada faskes dan nantinya surat rujukan tersebut dapat ditunjukan kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Kunjungi dokter spesialis mata

Peserta dapat melakukan pemeriksaan mata untuk mendapatkan resep dari dokter spesialis mata atau poliklinik. Pastikan dokter spesialis mata atau poliklinik yang didatangi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Legalisir resep dokter

Setelah melakukan pemeriksaan mata di dokter spesialis mata atau poliklinik, peserta akan mendapatkan resep dokter. Peserta harus melegalisir resep dari dokter spesialis agar resep tersebut dapat digunakan.Legalisir resep dokter dapat dilakukan dengan mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir dari petugas loket.

4. Datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS

Peserta dapat mendatangi optik yang bekerja sama dengan BPJS dengan membawa KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan dan kartu aslinya, serta resep dokter yang sudah dilegalisir.

Nah itulah cara untuk membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.


(ams/sip)

Hide Ads