Alasan Pria Sleman Nekat Rakit Senjata Api Laras Panjang

Alasan Pria Sleman Nekat Rakit Senjata Api Laras Panjang

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 29 Okt 2026 05:30 WIB
Rilis kasus pembuat senjata api rakitan untuk berburu celeng di Mapolresta Sleman, Rabu (28/10/2026).
Rilis kasus pembuat senjata api rakitan untuk berburu celeng di Mapolresta Sleman, Rabu (28/10/2026). Foto: dok. Polresta Sleman
Jogja -

Dua pria warga Kapanewon Turi, Sleman, S (45) dan TM (44), ditangkap polisi karena kasus merakit senjata api laras panjang. Tersangka mengaku membuat senjata tersebut untuk berburu babi hutan atau celeng.

"Dari hasil pemeriksaan dijabarkan bahwa tersangka S sendiri membuat senjata rakitan digunakan untuk berburu binatang di hutan lereng Gunung Merapi," kata Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sleman, didapati dan terbukti bahwa terdapat satu pucuk senjata api rakitan laras panjang berkaliber 22 mm dengan popor senjata terbuat dari kayu warna cokelat," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hauzan menyebut senjata api rakitan itu panjangnya sekitar 80 sentimeter. Polisi juga menyita 15 butir peluru tajam, satu dus berisi 25 butir amunisi, dan dua potong pelat besi warna silver.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, ditemukan juga satu dus berisi 25 butir 22 LR Stinger, kemudian ada 2 boks plastik warna silver, dan 15 butir peluru tajam senjata api berkaliber 22 mm. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka akan kami amankan di Polresta Sleman untuk dilakukan proses hukum," terangnya.

Hauzan mengungkapkan, polisi menemukan keterlibatan TM. Pada 2024, TM disebut meminta S membuatkan senjata api rakitan laras pendek jenis pistol kaliber 6,35 mm berbahan besi warna silver dengan imbalan Rp 1,5 juta.

"Dapat kami terangkan bahwa ternyata pada tahun 2024 tersangka S diminta membuatkan senjata api rakitan laras pendek jenis pistol kaliber 6,35 mm dengan bahan besi warna silver dengan upah sejumlah Rp1,5 juta oleh tersangka TM," tuturnya.

Menurut Hauzan, kemampuan merakit senjata api itu dipelajari tersangka secara autodidak melalui video di YouTube.

"Untuk sejauh dari keterangan tersangka S sendiri, kemampuan atau kompetensi, bahasanya mungkin ya, merakit senjata api ini didapatkan secara autodidak, melihat video YouTube. Jadi, skill-nya murni dari YouTube saja," ungkapnya.

Tersangka S telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sleman sejak 3 Oktober 2026. Sedangkan TM tidak ditangkap dalam perkara ini karena sedang menjalani proses hukuman dan ditahan dalam kasus penganiayaan.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.



(dil/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads